Sebelum Cokok Nyoman Dhamantra, KPK Sudah Lakukan Kajian Terkait Bawang Putih Sejak 2017
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih dari tahun 2017
Penulis: Gita Irawan
Editor: Adi Suhendi
Kasus Dugaan Suap Izin dan Kuota Impor Bawang Putih, KPK Sudah Lakukan Kajian Terhadap Bawang Putih Sejak 2017
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus dugaan suap izin dan kuota impor bawang putih tahun 2019 yang melibatkan Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra.
Ketua KPK, Agus Rahardjo mengatakan pihaknya telah melakukan kajian terhadap komoditas pangan strategis bawang putih dari tahun 2017 sebagai upaya pencegahan terjadinya korupsi.
"Temuan KPK, terdapat beberapa hal yang memerlukan perbaikan, yaitu belum adanya disain kebijakan yang komprehensif dari kementerian pertanian dalam membangun swasembada komoditas bawang putih," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Baca: I Nyoman Dhamantra Tidak Melawan Saat Dicokok KPK di Bandara Soekarno-Hatta
Baca: KPK Ungkap Kode Lock Kuota Dalam Kasus Suap Izin Kuota Impor Bawang Putih, Ini Artinya
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Selain itu, ia mengatakan dalam kajian tersebut KPK menilai dukungan informasi atas lahan-lahan pertanian yang secara riil bisa dipergunakan dalam mewujudkan swasembada bawang putih juga belum optimal.
KPK menilai, perbaikan pada aspek pelaksanaan belum optimalnya peran pemerintah dalam mengevaluasi kewajaran kenaikan harga bawang putih di pasar.
Kemudian pada aspek pengawasan belum optimalnya pengawasan kementerian perdagangan terhadap distribusi penjualan bawang putih impor.
Baca: Bawa bayi, anggota parlemen Kenya diusir dari ruang parlemen dan sidang sempat terhenti
Baca: Fotografi jalanan ungkap kehidupan keseharian di China pada 1980-an
Agus mengatakan, rekomendasi KPK dalam pembenahan tata niaga komoditas bawang putih berada pada aspek perencanaan, yaitu membuat kesepakatan bersama antara Kementerian terkait dan menurunkan ke Dinas Kabupaten terkait kepada pemerintah untuk membuat pelaksanaan komitmen menyukseskan swasembada.
KPK juga merekomendasikan Kementerian Pertanian membuat grand design menyeluruh tentang swasembada bawang putih dari produksi hingga pasca panen.
"Selanjutnya, rekomendasi KPK dalam tahap pelaksanaan adalah Kementerian Perdagangan menyusun acuan untuk menilai kelayakan harga komoditas bawang putih impor di tingkat konsumen melakukan revisi Permendag Nomor 20 tahun 2017 untuk memasukan bawang putih sebagai daftar kebutuhan pokok yang wajib dilaporkan distribusinya dan melakukan post audit atas laporan stok distributor dari aspek pengawasan," kata Agus.
Kode lock kuota
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada istilah 'Lock Kuota' dalam kasus suap izin kuota impor bawang putih.
Ketua KPK Agus Rahardjo menjelaskan kode tersebut merupakan istilah yang digunakan untuk menyebut penguncian kuota impor yang diurus.