Bisakah Ahok Jadi Menteri pada Kabinet 2019-2024? Begini Penjelasan Mahfud MD
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk jajaran menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Maruf 2019-2024.
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNNEWS.COM - Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok diisukan masuk jajaran menteri kabinet Joko Widodo (Jokowi)-Maruf 2019-2024.
Apalagi, Ahok mendapat sambutan khusus dari Ketua Umum Megawati Soekarnoputri di Kongres V PDIP di Bali, Kamis (8/8/2019).
Namun, Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD pernah menjelaskan, bahwa Ahok tak bisa menjadi menteri.
Baca: Sikap Politik Kongres V PDIP: Eratkan Persatuan, Tetapkan GBHN, Hingga Lestarikan Lingkungan
Hal itu diungkapkan Mahfud MD saat menjadi narasumber acara Aiman di Kompas TV pada 26 Juli 2018.
Selain tak bisa menjadi menteri, Ahok juga tak bisa mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakil Presiden.
"Tidak bisa (mencalonkan) kalau untuk presiden dan wakil presiden, karena dia (Ahok) dihukum dua tahun, dalam satu tindak pidana yang diancam dengan lima tahun atau lebih, itu sudah pasti tidak bisa, jadi menteri juga tidak bisa," kata Mahfud MD waktu itu.
Baca: Kongres V PDIP Resmi Ditutup, Prananda Prabowo Ungkapan Terima Kasih untuk Media Massa
Sebagaimana diketahui, Ahok pernah divonis hukuman dua tahun penjara akibat kasus dugaan penodaan agama.
Kendati demikian, Ahok masih bisa ikut dalam kompetisi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Mahkamah Konstitusi (MK) memiliki vonis tertentu untuk Pilkada.
MK menyatakan bahwa orang yang pernah terpidana bisa mencalonkan diri pada Pilkada.