Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
tag populer

Menteri LHK Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum Adat

Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Menteri LHK Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum Adat
ist
Menteri Lingkungan Hidup Siti Nurbaya (kedua kanan) bersama Sekjen PB AMAN Rukka Sombolinggi (kanan) dan pegiat masyarakat adat pada perayaan Hari Jadi Ke-20 Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) sekaligus peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional di Taman Ismail Marzuki, Jumat (9/8/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Jokowi, yang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia.

Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalnya. 

“Tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden dan pemerintah, seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahirnya Pancasila pada setiap 1 Juni,” ujar Siti Nurbaya saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8).

Presiden Joko Widodo tengah berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan, saat acara ini digelar.

Siti Nurbaya juga bercerita “Pada kesempatan-kesempatan saya melaporkan kepada Bapak Presiden tentang hal berkenaan dengan masyarakat hukum adat, Bapak Presiden selalu bilang, mereka itu, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan saya, begitu kata Bapak Presiden, Jadi saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita.”

Baca: Refleksi Perjalanan 20 Tahun AMAN, Festival Masyarakat Adat Undang Komunitas Batak sampai Papua

Baca: Joko Widodo Kunjungi Malaysia: Kenakan Pakaian Adat Bali Usai Kongres PDIP, Sempat Disopiri Mahathir

Baca: Kreatif di Media Sosial, Tumbuhkan Pembangunan Ekonomi Negara

HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beserta berbagai komunitas masyarakat adat dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Penringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - 12 komunitas masyarakat adat dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Hand-out)

Selanjutnya Siti Nurbaya menjelaskan bahwa tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat – yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai ‘Masyarakat Hukum Adat’ atau ‘Masyarakat Tradisional’.

Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The U.N. Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB.

Berita Rekomendasi

Dikatakan Siti, adalah kenyataan bahwa demikian banyak masyarakat hukum adat yang telah ada selama ratusan tahun, kemudian dibangun negara bangsa.

Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.

Seyogyanya, posisi masyarakat hukum adat akan jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat.

Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.

Menteri Siti Nurbaya menjelaskan berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, sudah ada RUU inisiatif DPR dan sudah ada penugasan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk pembahasan bersama DPR. Dalam pelaksanaanya hingga sekarang belum dapat berlangsung pembahasan di DPR 2014-2019 ini.

Baca: Intip Harga Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi, Mulai Rp 45 Juta hingga Ratusan Juta

Menurut Siti Nurbaya masih dibutuhan artikulasi mengingat bahwa subyek Masyarakat Hukum Adat ini merupakan subyek yang cukup berat dan membutuhkan pengetahuan arkeologis, dan hukum adat serta ekologi manusia, dan ilmu-ilmu yang terkait dengan itu. Juga diperlukan pengetahuan tentang perkembangan masyarakat hukum adat kita di seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas.

Sediakan Hutan Adat

Pada 2016 dan 2017 Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 34.569 hektar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sumatera Utara.

Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas ± 472.981 Ha. Dan pada Agustus ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 hektar.

Menteri LHK selanjutnya menegaskan lagi pada sektor sumberdaya alam, khususnya sektor lingkungan hidup dan kehutanan, maka aktualisasi masyarakat hukum adat merupakan bench mark penting pembangunan nasional, antara lain berkaitan dengan hal-hal :

1) Makna perlindungan kepada segenap bangsa dan tumpah darah sebagaimana maksud salah stau tujuan nasional pada Pembukaan UUD 1945;

2) Kesetaraan pelayanan publik sebagai warga negara;

3) Makna keadilan dalam penegakaan hukum;

4) Adaptasi dalam penanganan pengendalian perubahan iklim: dan

5) Aktualisasi perlindungan ekosistem dengan rule base kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.

Pada kesempatan itu pula Menteri Siti menerima dokumen peta usulan wilayah masyarakat hukum adat seluas 10,4 juta hektar dari AMAN, dan BRWA dalam satu berita acara untuk disampaikan kepada Presiden dan untuk masuk dalam program dan pemetaan one map policy.

Menteri Siti berjanji melaporkan kepada Presiden Jokowi usulan wilayah adat ini dan usulan masuk dalam one map policy.

Festival Masyarakat Adat

Festival masyarakat adat yang digelar untuk memperingati 20 berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) juga merupakan cara merefleksi perjalanan.

Melalui film-film dokumenter yang diabadikan oleh anak-anak adat daerah, memperlihatkan bagaimana perjalanan dan perjuangan mempertahankan wilayah adat dan masyarakat adat tidaklah mudah.

Film dokumenter anak adat daerah diputar dan didiskusikan dalam ruang Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta.

 

AMAN Tano Batak Bawa Rombongan 13 Komunitas Masyarakat Adat

 Pada festival   masyarakat adat ini, dihadirkan komunitas masyarakat adat dari berbagai daerah di Nusantara.

Misalnya dari Sumatera Utara, hadir delegasi berbagai komunitas adat di kawasan Danau Toba, masyarakat adat Tana Toraja-Sulawesi Selatan, hingga Papua. Ikut serta pula perwakilan 26 negara.

AMAN Tano Batak membawa rombongan dari 13 komunitas adat dari empat Kabupaten yakni Simalungun, Toba Samosir, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. 

 Dari Kabupaten Simalungun yakni, komunitas masyarakat adat Keturuman Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Lamtoras Sihaporas, Desa/Nagori Sihaporas, Kecamatan Pamatang Sidamanik dan Komunitas Adat Ompu Umbak Siallagan Nagori Dolok Parmonangan, Kecamatan Dolok Panribuan.

 Kemudian komunitas masyarakat adat dari Kabupaten Tapanuli Utara ada empat delegasi. Mereka  adalah Tornauli Kecamatan Parmonangan; komunitas masyarakat adat Ompu Ronggur Simanjuntak, Kecamatan Sipahutar, dan komunitas masyarat adat Parpatihan Kecamatan Sipahutar, serta komunitas masyarakat adat Ranggitgit, Kecamatan Parmonangan. 

 Dari Kabupaten Toba Samosir terdapat enam komunitas masyarakat adat yaitu Matio dari Kecamatan Habinsaran; komunitas masyarakat adat Simenak-enak, Kecamatan Habinsaran; komunitas masyarakat adat Maombur, Kecamatan Silaen; komunitas masyarakat adat Sigalapang, Kecamatan Pintu Pohan;  komunitas masyarakat adat Natumingka, Kecamatan Borbor dan komunitas masyarakat adat Lobusunut, Kecamatan Parmonangan.

 Selanjutnya komunitas masyarakat adat Marancar dari Kecamatan Marancar, Kabupaten Tapanuli Selatan. Juga ikut serta perempuan AMAN Toba Samosir.

HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beserta berbagai komunitas masyarakat adat dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Penringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - Berbagai komunitas masyarakat adat dampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Hand-out)

Menurut Pelaksana Harian Pengurus Wilayah AMAN Tano Batak Roganda Simanjuntak, lembaganya membawa serta 47 orang dari berbagai komunitas masyarakat adat dari kawasan Danau Toba ke Jakarta.

"Kami datang menumpang bus, untuk ikut memperingati Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus vestifal adat," ujar Roganda. 

Wakil Ketua  Umum Lembaga Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) Mangitua Ambarita (Ompu Morris Ambarita) mengatakan, pada saat menghadiri hari jadi AMAN dan hari masyarakat adat internasional, pihaknya ingin menyampaikan suara yang sama, agar wilayah tanah/hutan adat masyarakat adat diakui pemerintah.

HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beserta berbagai komunitas masyarakat adat dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Penringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar.
HARI MASYARAKAT ADAT INTERNASIONAL - Komunitas Masyarakat Adat Keturunan Ompu Mamontang Laut Ambarita Sihaporas (Lamtoras) beserta berbagai komunitas masyarakat adat dalam pendampingan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tano Batak mengikuti acara peringatan Hari Jadi Ke-20 AMAN sekaligus Penringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 2019 di Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Jumat Malam (9/8/2019). Acara dibuka Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar. (Hand-out)

(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas