Menteri LHK Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum Adat
Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya menjelaskan seluruh masyarakat adat tidak boleh ada keraguan kepada pemerintah dan khususnya kepada Presiden Jokowi, yang betul-betul menyayangi masyarakat hukum adat di Indonesia.
Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016 setelah Indonesia Merdeka lebih dari 70 tahun, dan telah dirintis operasionalnya.
“Tampak sangat jelas diaktualisasikan oleh Presiden dan pemerintah, seperti secara simbolik pada upacara resmi kenegaraan di Istana Negara dipakai pakaian adat. Begitu pula pada upacara resmi peringatan hari lahirnya Pancasila pada setiap 1 Juni,” ujar Siti Nurbaya saat mewakili Presiden dalam Perayaan 20 tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional 9 Agustus bertempat di Taman Ismail Marzuki Jakarta, Sabtu (10/8).
Presiden Joko Widodo tengah berada di luar negeri untuk kunjungan kenegaraan, saat acara ini digelar.
Siti Nurbaya juga bercerita “Pada kesempatan-kesempatan saya melaporkan kepada Bapak Presiden tentang hal berkenaan dengan masyarakat hukum adat, Bapak Presiden selalu bilang, mereka itu, masyarakat hukum adat adalah kawan-kawan saya, begitu kata Bapak Presiden, Jadi saya menangkap kesan bahwa Bapak Presiden menyayangi masyarakat hukum adat kita.”
Baca: Refleksi Perjalanan 20 Tahun AMAN, Festival Masyarakat Adat Undang Komunitas Batak sampai Papua
Baca: Joko Widodo Kunjungi Malaysia: Kenakan Pakaian Adat Bali Usai Kongres PDIP, Sempat Disopiri Mahathir
Baca: Kreatif di Media Sosial, Tumbuhkan Pembangunan Ekonomi Negara
Selanjutnya Siti Nurbaya menjelaskan bahwa tentang pengakuan, penghormatan, dan perlindungan masyarakat adat – yang dalam Undang-Undang Dasar 1945 juga disebut sebagai ‘Masyarakat Hukum Adat’ atau ‘Masyarakat Tradisional’.
Ini bukan hanya fenomena khusus Indonesia, tapi bersifat global dengan disahkannya The U.N. Declaration on the Rights of the Indigenous Peoples pada 13 September 2007 dalam Sidang Umum PBB.
Dikatakan Siti, adalah kenyataan bahwa demikian banyak masyarakat hukum adat yang telah ada selama ratusan tahun, kemudian dibangun negara bangsa.
Masyarakat hukum adat adalah entitas antropologis yang tumbuh secara alamiah pada suatu bagian muka bumi tertentu, dan terdiri dari berbagai komunitas primordial yang warganya mempunyai hubungan darah satu sama lainnya.
Seyogyanya, posisi masyarakat hukum adat akan jauh lebih baik dalam suatu negara bangsa, karena didasarkan pada faham kebangsaan dan asas kedaulatan rakyat.
Warga masyarakat hukum adat yang hidup secara turun temurun pada tanah ulayat di kampung halamannya masing-masing adalah bagian menyeluruh dari rakyat negara yang bersangkutan.
Menteri Siti Nurbaya menjelaskan berkenaan dengan Rancangan Undang-Undang tentang Masyarakat Hukum Adat, sudah ada RUU inisiatif DPR dan sudah ada penugasan Presiden kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri Agraria dan Tata Ruang, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi serta Menteri Hukum dan Perundang-undangan untuk pembahasan bersama DPR. Dalam pelaksanaanya hingga sekarang belum dapat berlangsung pembahasan di DPR 2014-2019 ini.
Baca: Intip Harga Sapi Kurban Milik Presiden Jokowi, Mulai Rp 45 Juta hingga Ratusan Juta
Menurut Siti Nurbaya masih dibutuhan artikulasi mengingat bahwa subyek Masyarakat Hukum Adat ini merupakan subyek yang cukup berat dan membutuhkan pengetahuan arkeologis, dan hukum adat serta ekologi manusia, dan ilmu-ilmu yang terkait dengan itu. Juga diperlukan pengetahuan tentang perkembangan masyarakat hukum adat kita di seluruh wilayah Indonesia yang begitu luas.
Sediakan Hutan Adat