Menteri LHK Siti Nurbaya: Presiden Jokowi Menyayangi Masyarakat Hukum Adat
Dasar hukum dan pijakan konstitusional yang kuat sudah ada dan juga telah adanya pengakuan secara resmi oleh negara pada 30 Desember 2016
Editor: Johnson Simanjuntak
Pada 2016 dan 2017 Hutan Adat telah ditetapkan dan dicadangkan seluas 34.569 hektar di Jambi, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Jawa Barat Sumatera Selatan, Sumatera Barat, Bali dan Sumatera Utara.
Secara keseluruhan pada April 2019 telah ditetapkan Peta Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase I seluas ± 472.981 Ha. Dan pada Agustus ditetapkan kembali tambahan hutan adat seluas 101.138, sehingga total Hutan Adat dan Wilayah Indikatif Hutan Adat Fase II mencakup areal seluas ± 574.119 hektar.
Menteri LHK selanjutnya menegaskan lagi pada sektor sumberdaya alam, khususnya sektor lingkungan hidup dan kehutanan, maka aktualisasi masyarakat hukum adat merupakan bench mark penting pembangunan nasional, antara lain berkaitan dengan hal-hal :
1) Makna perlindungan kepada segenap bangsa dan tumpah darah sebagaimana maksud salah stau tujuan nasional pada Pembukaan UUD 1945;
2) Kesetaraan pelayanan publik sebagai warga negara;
3) Makna keadilan dalam penegakaan hukum;
4) Adaptasi dalam penanganan pengendalian perubahan iklim: dan
5) Aktualisasi perlindungan ekosistem dengan rule base kearifan lokal dan partisipasi masyarakat.
Pada kesempatan itu pula Menteri Siti menerima dokumen peta usulan wilayah masyarakat hukum adat seluas 10,4 juta hektar dari AMAN, dan BRWA dalam satu berita acara untuk disampaikan kepada Presiden dan untuk masuk dalam program dan pemetaan one map policy.
Menteri Siti berjanji melaporkan kepada Presiden Jokowi usulan wilayah adat ini dan usulan masuk dalam one map policy.
Festival Masyarakat Adat
Festival masyarakat adat yang digelar untuk memperingati 20 berdirinya Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) dan Hari Internasional Masyarakat Adat Sedunia (HIMAS) juga merupakan cara merefleksi perjalanan.
Melalui film-film dokumenter yang diabadikan oleh anak-anak adat daerah, memperlihatkan bagaimana perjalanan dan perjuangan mempertahankan wilayah adat dan masyarakat adat tidaklah mudah.
Film dokumenter anak adat daerah diputar dan didiskusikan dalam ruang Teater Kecil Taman Ismail Marzuki, Jakarta.