PLN Duga Blackout Karena Pohon, IKKS : Pernyataan PLN Cenderung Ingin Menyalahkan Masyarakat
PLN menduga gangguan listrik atau peristiwa blackout yang melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya pada Minggu
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PLN menduga gangguan listrik atau peristiwa blackout yang melanda wilayah Jabodetabek dan sekitarnya pada Minggu (4/8) adalah akibat pohon yang tingginya melebihi batas ambang aman kabel transmisi SUTET 500 KV.
Menanggapi hal itu, Sekjen Ikatan Keluarga Korban Sutet (IKKS) se-Jawa Barat Encep Nik Affandi menilai pernyataan PLN cenderung ingin menyalahkan masyarakat.
"Melihat pernyataan PLN tersebut cenderung ingin menyalahkan rakyat. Padahal itu terjadi karena ada tanggung jawab PLN di masa lalu yang belum terselesaikan sampai hari ini," ujar Encep, di Graha Pena 98, Kemang Utara, Jakarta Selatan, Sabtu (10/8/2019).
Tanggung jawab yang dimaksud Encep merujuk kepada tidak adanya ganti rugi dari PLN sesuai UU Ketenagalistrikan No. 15 Tahun 1985 terhadap warga yang tinggal di tanah yang dilintasi transmisi 500 KV tersebut.
Baca: JELANG 17 AGUSTUS - Parade Lomba 17 Agustus nan Unik, Kocak, Anti-Mainstream: Bisa Menginspirasi
Baca: Ramalan Zodiak Kesehatan Besok Minggu 11 Agustus 2019 Capricorn Lelah, Mood Cancer Baik
Baca: Jangan Potong Kuku hingga Jangan Makan Sebelum Salat Id, Inilah 3 Larangan di Idul Adha
Diketahui dalam UU No. 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan, disebutkan pada pasal 11 dan 12 bahwa dalam melaksanakan usaha-usaha penyediaan tenaga listrik, diberikan kewenangan untuk masuk dan melintasi bangunan atau tanah milik umum maupun perorangan dengan memberikan ganti rugi yang wajar kecuali untuk tanah milik negara. Dan sebelum ganti rugi diselesaikan, PLN tidak dapat melaksanakan pekerjaannya.
Namun, ia mewakili warga korban sutet mengaku tidak pernah mendapatkan ganti rugi yang layak meski transmisi sudah beroperasi puluhan tahun lamanya.
Encep juga menegaskan tidak adanya aturan yang melarang rakyat untuk menanam pohon yang berada di atas tanah yang mereka miliki secara sah. PLN sendiri disebutnya berbohong karena menyebut keberadaan pohon disekitar lokasi transmisi aman.
"Akibat dari PLN pada waktu awal masa pembangunan, pada waktu itu PLN menjelaskan bahwa adanya pohon itu aman. Itu sana saja pembodohan kepada rakyat dan ada banyak juga pembohongan yang dilakukan PLN kepada masyarakat di daerah kami," ucapnya.
Oleh karena itu, IKKS menegaskan akan terus melakukan perlawanan pada PLN dengan sejumlah cara, seperti tidak membayar listrik dan menanam pohon dibawah SUTET.
"Kami akan terus melakukan sikap perlawanan terhadap PLN dalam bentuk tidak membayar listrik selama 14 tahun dan sampai saat ini masih belum membayar listrik, dikarenakan dari pihak PLN juga mencontohkan pelanggaran terhadap UU Ketenagalistrikan. Kami dengan sengaja juga menanam pohon dibawah SUTET. Kenapa kami berani? (Penegasan kepada) siapapun terkait tidak adanya larangan menanam pohon," tandasnya.