Respons Evi Apita Maya Sikapi Keputusan MK Terkait Tudingan Edit Foto Terlalu Cantik
Evi Apita Maya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak henti-hentinya mengucap syukur
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Evi Apita Maya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) tidak henti-hentinya mengucap syukur seiring dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Farouk Muhammad.
Sambil menangis haru, Evi Apita Maya mengatakan bahwa MK telah memberikan keputusan yang adil.
"Alhamdulillah, bersyukur pada Allah pada Jumat barokah ini keadilan itu sudah terwujud," kata Evi Apita Maya selepas persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (8/8/2019).
"Apa pun putusan tadi saya pikir itulah putusan yang seadil-adilnya," kata dia lagi dengan suara bergetar dan linangan air mata.
Baca: Tinggalkan Kertas Berisi Permohonan Maaf, Wanita Hamil di Tasikmalaya Ditemukan Tewas Tergantung
Baca: Bacaan Niat Puasa Arafah di Tanggal 9 Dzulhijjah Menjelang Idul Adha, Lengkap Beserta Artinya
Baca: Calon Pimpinan KPK Dari Unsur Polri Dinilai Kredibel
Sambil menyeka air matanya, Evi Apita Maya menyampaikan rasa terima kasih kepada Mahkamah Konstitusi.
Evi Apita Maya juga berterima kasih kepada masyarakat NTB yang telah mendoakan dan mendukung dirinya.
Evi Apita Maya merasa beruntung lantaran masyarakat NTB ikut mendoakan selama proses persidangan berlangsung di MK.
Setelah ini, Evi Apita Maya berjanji bakal fokus bekerja untuk masyarakat dan turun ke lapangan.
"Saya akan bergerak bekerja untuk masyarakat. Terima kasih semua yang selama ini mengikut dan mendoakan," kata Evi Apita Maya sambil tersenyum.
Baca: Digerebek Polisi Usai Lakukan Hubungan Suami Istri, Pria di Aceh Utara Kabur Dalam Keadaan Bugil
Baca: Anies Baswedan Laporkan Jumlah Pengguna Transportasi Umum Meningkat Kepada Jusuf Kalla
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan yang diajukan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Nusa Tenggara Barat (NTB) Farouk Muhammad.
Keputusan ini dibacakan dalam sidang putusan sengketa hasil pemilu legislatif, Jumat (9/8/2019).
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat.
Dalam perkara ini, Farouk mempersoalkan foto pencalonan calon anggota DPD yang juga maju di Dapil NTB, Evi Apita Maya.
Farouk menuding, Evi telah melakukan manipulasi lantaran mengedit foto pencalonannya melewati batas kewajaran.
Foto itu dimuat dalam alat peraga kampanye dan surat suara pemilu.
MK tolak seluruh gugatan