1.906 PNS Korup Telah Terima SK Pemecatan, Pusat 84 dan Daerah 1.822
Dari rilis BKN yang diterima Tribun pada Senin (12/8/2019), jumlah total PNS korup yang dipecat sebanyak 2.357 orang
Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mencatat 1.906 Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terlibat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berkekuatan hukum tetap (BHT) telah diberhentikan dengan tidak hormat.
Ribuan PNS tersebut telah diberikan surat keputusan (SK) PTDH (Pemberhentian dengan tidak hormat).
Baca: Kepala Daerah Diberi Waktu 14 Hari Pecat 275 PNS Korup
Dari rilis BKN yang diterima Tribun pada Senin (12/8/2019), jumlah total PNS korup yang dipecat sebanyak 2.357 orang.
Sehingga, capaian penuntasan PTDH mencapai 88 persen.
Baca: Di Provinsi Ini 47 PNS Koruptor Belum Dipecat
Adapun SK pemberhentian tersebut untuk instansi pusat adalah 84, dan instansi daerah adalah 1.822.
Selanjutnya baik BKN, Kemendagri, maupun Kemenpan RB berkomitmen melakukan pengawasan dan pengendalian kepada instansi pusat dan daerah untuk terus menyisir data PNS Tipikor BHT dengan tembusan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diberi waktu 14 hari
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegur secara tertulis 11 gubernur, 80 bupati dan 12 wali kota di Indonesia.
Mendagri meminta para kepala daerah memberhentikan memecat alias Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Pegawai NEgeri Sispil/Aparatur Sipil Negara (PNS/ASN) yang terlibat kasus korupsi.
"Per 1 Juli 2019 sudah diberikan teguran tertulis oleh Pak Mendagri kepada kepala daerah untuk segera PTDH dalam waktu 14 hari," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik, Rabu (3/7/2019).
Baca: Proses Seleksi CPNS 2019 Dilakukan Oktober 2019, Ini Lowongan yang Diutamakan
Mereka bertugas di tingkat pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota.
Hingga akhir Juni 2019, masih ada sebanyak 275 ASN yang belum diproses oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) yang tersebar di 11 provinsi, 80 kabupaten dan 12 kota.
"Rinciannya 33 ASN di provinsi, 212 ASN di kabupaten dan 30 ASN di kota," kata Akmal.