Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Quick Count Pilkada Lampung 2024: Rahmat-Jihan Unggul 82,49 Persen, Arinal-Sutono Tertinggal Jauh

Inilah hasil quick count lembaga Indikator Politik Indonesia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Provinsi Lampung.

Penulis: Rifqah
Editor: Wahyu Gilang Putranto
zoom-in Quick Count Pilkada Lampung 2024: Rahmat-Jihan Unggul 82,49 Persen, Arinal-Sutono Tertinggal Jauh
Instagram KPU Lampung
Pilkada Lampung 2024 resmi diikuti oleh 2 paslon yaitu Rahmat Mirzani-Jihan Nurlela dan Arinal Djunaidi- Sutono. - Inilah hasil quick count lembaga Indikator Politik Indonesia Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Provinsi Lampung. 

TRIBUNNEWS.COM - Hasil quick count atau hitung cepat Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 Provinsi Lampung telah ditayangkan pada hari ini, Rabu (27/11/2024).

Berdasarkan hasil quick count lembaga Indikator Politik Indonesia, menampilkan bahwa pasangan calon (paslon) nomor urut 2, Rahmat Mirzani Djausal-Jihan Nurlela, masih unggul.

Sementara itu, suara paslon nomor urut 1, Arinal Djunaidi-Sutono tertinggal jauh dari Rahmat-Jihan.

Data tersebut didapatkan dari hasil hitung cepat Lembaga Indikator Politik Indonesia pada pukul 18.47 WIB.

Berikut rincian hasil quick count Lembaga Indikator Politik Indonesia pada pukul 18.47 WIB:

  • Arinal-Sutono: 17.51 persen

  • Rahmat-Jihan: 82.49 persen

Sebagai informasi, perolehan ini berasal dari jumlah suara masuk 98.40 persen hingga pukul 18.47 WIB.

Berita Rekomendasi

Diketahui, pasangan Rahmat-JIhan diusung sembilan partai politik, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Partai Buruh, PKS, PAN, Partai Demokrat, dan PSI.

Sementara itu, Arinal-Sutono hanya diusung oleh PDIP.

Untuk catatan, hasil quick count hanya bersifat acuan semata, mengingat hasil resmi Pemilihan Umum 2024 dilakukan berdasar rekapitulasi manual oleh KPU.

Baca juga: 10 Link Buat Pantau Hasil Quick Count Pilkada Serentak 2024

Pihak KPU juga mengatur dalam Pasal 19 Ayat 5 Peraturan KPU 9/2022, bahwa lembaga survei yang melakukan proses quick count, wajib menyatakan bahwa perhitungan tersebut bukan hasil resmi KPU.

Untuk diketahui, ketentuan hitung cepat dirilis dua jam setelah pemungutan selesai tersebut sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2022.

Peraturan tersebut mengatur tentang Partisipasi Masyarakat dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. 

Pada Pasal 19 Ayat 3 PKPU tersebut tertulis "Pengumuman hasil penghitungan cepat pemilu sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 hanya boleh dilakukan paling cepat 2 jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat."

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas