Kejati Telusuri Potensi Bertambahnya Nilai Penyimpangan APBD Dalam Kasus Korupsi di Disbud Jakarta
Kejati DKI Jakarta masih menelusuri soal potensi bertambahnya nilai penggunaan APBD dalam kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif di Disbud Jakarta.
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta masih menelusuri soal potensi bertambahnya nilai penggunaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dalam kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di Dinas Kebudayaan DKI Jakarta.
Seperti diketahui dalam kasus ini sebelumnya Kejati DKI Jakarta menyebut bahwa jumlah anggaran yang telah digunakan untuk kegiatan fiktif oleh Kepala Dinas Kebudayaan Jakarta, Iwan Henry Wardhana senilai Rp 150 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya mengatakan, bahwa nominal Rp 150 miliar itu ditemukan pada saat pihaknya melakukan penyelidikan awal dalam kasus korupsi tersebut.
"Kemudian dalam perkembangannya, tentunya akan kita kembangkan kegiatan-kegiatan lain termasuk kegiatan di tahun 2024," kata Patris kepada wartawan dikutip, Jumat (3/1/2025).
Patris pun menyebut pengembangan yang akan dilakukan pihaknya itu untuk menelusuri soal potensi penambahan nilai APBD yang disimpangkan tersangka selain yang telah ditemukan saat ini.
"(Pengembangan kasus) belum termasuk yang Rp 150 miliar yang kita proses ini, jadi masih terus dikembangkan," jelasnya.
Baca juga: Kejaksaan Tinggi Beberkan Modus Korupsi Anggaran di Disbud Jakarta
Selain itu, Patris berbicara soal adanya temuan uang Rp 1 miliar pada saat proses penggeledahan kasus tersebut.
Ia menerangkan saat ini pihaknya belum bisa memastikan apakah uang tersebut merupakan bagian dari anggaran yang digunakan dalam kegiatan fiktif tersebut atau bukan.
Pasalnya hingga kini Jaksa penyidik masih melakukan proses klarifikasi kepada para tersangka perihal adanya temuan uang tersebut.
"Masih dalam proses klarifikasi kepada para pihak yang menguasai," ujarnya.
Kadisbud DKI Jakarta Ditetapkan Tersangka
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menetapkan Kepala Dinas Kebudayaan (Kadisbud) Jakarta Iwan Henry Wardhana (IHW) sebagai tersangka kasus korupsi anggaran kegiatan fiktif senilai Rp 150 miliar di lingkungan Dinas Kebudayaan Jakarta.
Selain Iwan Henry dalam kasus ini pihaknya juga menetapkan dua orang lainnya yakni Kepala Bidang Pemanfaatan Disbud Jakarta Muhammad Fairza Maulana dan Gatot Arif Rahmadi selaku pemilik Event Organizer (EO).
Baca juga: 3 Tersangka Kasus Korupsi Disbud DKI Jakarta Sempat Musnahkan Barbuk Stempel Palsu Sebelum Digeledah
"Hari ini kami telah menetapkan tiga orang tersangka, dua orang aparatur sipil negara dari Dinas Kebudayaan dan satu orang dari pihak swasta atau vendor," kata Patris, Kamis (2/1/2025).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.