Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan Bawaslu Begitu Berharap UU Pilkada Direvisi

Sebab menurut Bawaslu, di dalamnya ada beberapa kekurangan yang rugikan mereka sebagai lembaga pengawas Pemilu

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan Bawaslu Begitu Berharap UU Pilkada Direvisi
Tribunnews.com/Danang Triatmojo
Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja 

"Jadi jika Bawaslu main-main ini bisa dilihat. Karena sudah terbuka prosesnya," imbuhnya.

Tak hanya itu, kelemahan pada UU Pilkada juga ada pada proses in absentia dalam mengadili sengketa Pemilu.

Yakni, ketika menyidangkan sebuah perkara, pihak terlapor harus hadir dalam persidangan.

Jika tidak, maka sidang harus ditunda hingga yang bersangkutan hadir langsung.

Baca: Kritisi Wacana e-Rekap, Bawaslu: Situng Saja Sudah Berbulan-bulan Belum 100 Persen

"Misalnya tersangka A camat, kemudian dia lari. Kadaluarsa (perkaranya), selesai prosesnya. 6 bulan kemudian dia datang. Dilantik jadi camat. Bayangkan," jelas Bagja.

Oleh karena itu, Bawaslu sangat berharap UU Pilkada bisa direvisi sesegera mungkin.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas