Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Minta Maaf, Polisi Bebaskan Pemuda yang Hina Almarhum Mbah Moen

Komang mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Karena laporan dicabut, akhirnya pelaku dibebas

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Minta Maaf, Polisi Bebaskan Pemuda yang Hina Almarhum Mbah Moen
Kompas.com/ANDI HARTIK
Penghina Mbah Moen akhirnya ditangkap. 

TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Warga Nahdlatul Ulama (NU) yang tergabung dalam Santri Malang Raya mencabut laporan terhadap Fulvian Daffa Umarela Wafi (20), seorang pemuda yang menghina almarhum KH Maimun Zubair atau Mbah Moen melalui postingan di akun Facebooknya.

Laporan itu dicabut karena pelaku sudah mengakui kesalahannya dan membuat surat pernyataan.

Pelaku juga diminta untuk meminta maaf secara langsung kepada keluarga Mbah Moen di Pondok Pesantren Al Anwar, Rembang, Jawa Tengah.

"Jadi untuk yang bersangkutan memang, dari rekan-rekan NU memang sudah memaafkan. Memang pada awalnya mengajukan pelaporan ini karena memang diresahkan dengan status ini," kata Kasatreskrim Polres Malang Kota, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dihubungi, Minggu (11/8/2019)

Baca: Terungkap, Sosok Ini Disebut-sebut Bakal Gantikan Steven Paulle di Persija Jakarta

Baca: Polisi Tangkap Penghina Mbah Moen di Medsos

Baca: Dalam Satu Hari, Polisi Amankan 2 Penghina Mendiang Mbah Moen, Sebarkan Ujaran Kebencian di Facebook

Komang mengaku sudah melakukan penyelidikan terhadap pelaku. Karena laporan dicabut, akhirnya pelaku dibebaskan.

Selain karena pelaku sudah meminta maaf, pertimbangan lainnya adalah karena pelaku masih muda sehingga masih bisa dibina.

Selain itu, pelaku juga berniat untuk belajar tentang agama lagi.

Rekomendasi Untuk Anda

"Ibaratnya anak ini masih muda. Pertimbangannya masih bisa dibina. Tapi juga pihak pelapor mensyaratkan, terlapor harus memainta maaf kepada keluarga besar KH Maimun Zubair yang ada di Rembang," jelasnya.

Di sisi lain, tempat kejadian perkara itu berada di Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, tempat pelaku berasal.

Sehingga locus delicti-nya berada di wilayah Polres Malang. Bukan Polres Malang Kota yang menjadi tempat pelaku dilaporkan.

Kronologis

Fulvian Daffa Umarela Wafi ditangkap setelah membuat status di akun Facebook-nya.

Laki-laki 20 tahun itu ditangkap karena status yang ia tulis itu berisikan suka cita atas wafatnya Mbah Moen.

Seperti yang sudah diberitakan oleh Sosok.ID, Mbah Moen wafat pada Selasa (6/8/2019) lalu.

Di hari yang sama, pemuda asal Dusun Krajan, Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur itu membuat status suka cita tersebut.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas