Penuhi Panggilan Sidang, Novanto Tampil Gaya Baru
Dia memelihara kumis tipis dan brewok. Kumis tipis dan brewok Novanto tertata rapi melingkari bagian mulut dan dagu.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto, memenuhi panggilan sebagai saksi di kasus suap PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa, Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).
Berdasarkan pemantauan, Novanto mengubah penampilan pada saat hadir ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (12/8/2019).
Mantan ketua umum Partai Golkar itu datang memakai kemeja biru lengan pendek dan celana panjang hitam.
Dia memelihara kumis tipis dan brewok. Kumis tipis dan brewok Novanto tertata rapi melingkari bagian mulut dan dagu.
Baca: Polisi Dipecat Karena Bolos Kerja untuk Ngojek
Sebelum dimulai sidang, dia duduk di barisan kursi pengunjung sidang.
Dia mengaku berada dalam keadaan sehat dan siap mengikuti persidangan.
"Alhamdulillah," kata Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (12/8/2019).
Dihadapan awak media, Novanto sering kali melemparkan senyum.
Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.
Baca: Putus Sekolah Sejak Kelas 3 SD, Pelaku Begal Payudara Dikenal Sulit Diatur
Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.
KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).
Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.
KPK juga menyangka Sofyan meminta direktur di PLN tersebut untuk memonitor terkait proyek tersebut lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau-1.
Sofyan akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka merupakan pengembangan penyidikan Eni, Johannes, dan Idrus Marham yang telah divonis. Eni dihukum enam tahun penjara, Kotjo 4,5 tahun penjara dan Idrus Marham 3 tahun penjara.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.