Geser ke atas / tap '✖' untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun
LIVE ●
tag populer

Sempat Digugat, DPST Kembali Beroperasi

Pada 2017 lalu, sekolah pilot itu digugat atas perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2017/PN Cbi

zoom-in Sempat Digugat, DPST Kembali Beroperasi
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) salah satu sekolah penerbangan kembali beroperasi 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) salah satu sekolah penerbangan kembali beroperasi.

Hal ini setelah sempat terhenti karena mendapatkan gugatan hukum dari para orangtua siswa.

Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa 4.0 M Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Pangandaran

Pada 2017 lalu, sekolah pilot itu digugat atas perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2017/PN Cbi.

Gugatan dilakukan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Selain itu, dilakukan pelaporan kepolisian atas dugaan penipuan.

Upaya proses hukum itu merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010.

Rekomendasi Untuk Anda

Peraturan Menteri Perhubungan itu membuat sekolah penerbangan terhenti kegiatan belajar mengajar akibat aturan penambahan jumlah pesawat dari dua unit menjadi lima unit.

Namun, gugatan itu tidak terbukti di pengadilan.

PN Cibinong memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.

Hingga, akhirnya putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.

"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum," ujar Kuasa Hukum DPST, Hudi Yusuf, kepada wartawan, Senin (12/8/2019).

Dia menjelaskan, sekolah sudah beroperasi sejak awal 2019.

Aktivitas sekolah itu dilakukan karena gugatan perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi.

Hal ini membuat pihak pengelola memenuhi regulasi dari Kementerian Perhubungan.

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Atas