Sempat Digugat, DPST Kembali Beroperasi
Pada 2017 lalu, sekolah pilot itu digugat atas perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2017/PN Cbi
Penulis:
Glery Lazuardi
Editor:
Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dirgantara Pilot School Tasikmalaya (DPST) salah satu sekolah penerbangan kembali beroperasi.
Hal ini setelah sempat terhenti karena mendapatkan gugatan hukum dari para orangtua siswa.
Baca: Gempa Hari Ini: BMKG Catat Gempa 4.0 M Guncang Tasikmalaya, Terasa hingga Pangandaran
Pada 2017 lalu, sekolah pilot itu digugat atas perbuatan melawan hukum yang terdaftar dengan nomor perkara 229/Pdt.G/2017/PN Cbi.
Gugatan dilakukan karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Selain itu, dilakukan pelaporan kepolisian atas dugaan penipuan.
Upaya proses hukum itu merupakan dampak dari diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 64 Tahun 2015 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2010.
Peraturan Menteri Perhubungan itu membuat sekolah penerbangan terhenti kegiatan belajar mengajar akibat aturan penambahan jumlah pesawat dari dua unit menjadi lima unit.
Namun, gugatan itu tidak terbukti di pengadilan.
PN Cibinong memutuskan untuk menolak gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
Hingga, akhirnya putusan mendapatkan kekuatan hukum tetap atau inkrah dari Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat.
"Sekolah sudah terlepas dari masalah hukum," ujar Kuasa Hukum DPST, Hudi Yusuf, kepada wartawan, Senin (12/8/2019).
Dia menjelaskan, sekolah sudah beroperasi sejak awal 2019.
Aktivitas sekolah itu dilakukan karena gugatan perbuatan melawan hukum tidak terpenuhi.
Hal ini membuat pihak pengelola memenuhi regulasi dari Kementerian Perhubungan.