Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setya Novanto Bantah Beri Imbalan Pengusaha Terkait Proyek PLTU Riau-1

Novanto membantah telah menerima imbalan sebesar 6 juta dolar AS atau lebih dari Rp 80 miliar dari terpidana Johannes Budisutrisno

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Sanusi
zoom-in Setya Novanto Bantah Beri Imbalan Pengusaha Terkait Proyek PLTU Riau-1
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto memberikan keterangan sebagai saksi di sidang kasus suap proyek PLTU Riau-1 yang menjerat terdakwa Sofyan Basir, mantan Direktur Utama PT PLN (Persero).

Novanto membantah telah menerima imbalan sebesar 6 juta dolar AS atau lebih dari Rp 80 miliar dari terpidana Johannes Budisutrisno Kotjo, pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd terkait proyek PLTU Riau-1.

Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Ketua DPR RI Setya Novanto meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Setya Novanto diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1 dengan tersangka Sofyan Basir. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dia menyampaikan itu pada saat sidang lanjutan kasus suap proyek PLTU Riau-1 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/8/2019).

"Saya tidak tahu proyek itu nilai berapa karena engga pernah menyampaikan kepada saya karena waktu itu saya kena proses E-KTP dan ini (PLTU Riau-I) mulai menjauh dari saya," ungkap Novanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (12/8/2019).

Dia mengaku baru mengetahui ada pemberian uang itu pada saat membaca surat dakwaan Sofyan Basir.

Di surat dakwaan itu disebutkan adanya pertemuan di rumah Setnov serta pemberiaan fee tersebut.

"Saya juga baru tahu dari dakwaan yang disampaikan. Kalau pemberian fee itu dasar uang dari mana, saya sendiri uang dari mana," kata dia.

Baca: Jaksa Siap Korek Keterangan Setya Novanto Siang Ini di Kasus Sofyan Basir

Baca: Setya Novanto Bakal Jadi Saksi Sidang Kasus Suap PLTU Riau 1

BERITA TERKAIT

Selain itu, mantan ketua umum Partai Golkar itu mengungkapkan tidak mengetahui perihal pemberian fee dari Johannes Kotjo kepada Eni Maulani Saragih, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi VII DPR RI.

Dia mengatakan Kotjo tak pernah bercerita kepada dirinya soal imbalan tersebut.

"Kotjo enggak pernah cerita. Yang pertama berhubungan dengan saya, waktu itu saya baru tahu belakangan bahwa dia, belakangan setelah ramai di media saya baru tahu Kotjo dekat dengan Eni," kata dia.

Sebelumnya, dalam perkara proyek PLTU Riau-1 yang menelan biaya USD 900 juta ini, KPK sudah menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka keempat menyusul pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

Sofyan diduga menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni Saragih dan Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd Johannes Kotjo.

KPK menduga Sofyan Basir berperan aktif memerintahkan salah satu direktur di PLN untuk segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd., dan investor China Huadian Engineering Co. Ltd. (CHEC).

Tak hanya itu, Sofyan juga diduga meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan Johannes Kotjo.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas