Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terkait TPPU Soetikno Soedarjo, KPK Panggil Dua Karyawan Anak Perusahaan MRA Grup

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT Dimitri Utama Abadi (DUA), Amanda Pradita dan Dahlia Ambarwati.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Terkait TPPU Soetikno Soedarjo, KPK Panggil Dua Karyawan Anak Perusahaan MRA Grup
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo menggunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (7/8/2019). KPK resmi menahan Mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Mantan Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi Soetikno Soedarjo terkait kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesian(Persero) Tbk. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua karyawan PT Dimitri Utama Abadi (DUA), Amanda Pradita dan Dahlia Ambarwati.

Selain mereka berdua, penyidik KPK turut memanggil pensiunan PT DUA Zulhaida, serta dua karyawan PT Mugi Rekso Abadi (MRA), Tita Wahyuni dan Widhi Darmawan.

"Lima orang akan bersaksi untuk kasus TPPU dengan tersangka SS (Soetikno Soedarjo)," ujar Plh Kepala Biro Humas KPK Chrystelina G. S. kepada pewarta, Senin (12/8/2019).

Baca: Dugaan Suap Garuda, KPK Tahan Soetikno Soedarjo

Baca: Terungkap, Sosok Ini Disebut-sebut Bakal Gantikan Steven Paulle di Persija Jakarta

Sebagai latar belakang, PT DUA merupakan anak perusahaan dari MRA Grup milik Soetikno Soedarjo.

KPK telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo sebagai tersangka kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan kasus suap Garuda.

Tak hanya itu, lembaga pimpinan Agus Rahardjo menetapkan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk periode 2007-2012 Hadinoto Soedigno sebagai tersangka baru kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus S.A.S dan Rolls-Royce P.L.C pada PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus suap, Hadinoto diduga menerima uang dari beneficial owner Connaught International Pte. Ltd. Soetikno Soedarjo senilai USD2,3 juta dan EUR477.000 yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Berita Rekomendasi

Wakil Ketua KPK Laode M Syarif pernah mengatakan, selama proses penyidikan tersebut KPK menemukan fakta-fakta yang signifikan bahwa uang suap yang diberikan Soetikno kepada mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan Hadinoto tidak hanya berasal dari perusahaan Rolls-Royce.

"Akan tetapi juga berasal dari pihak pabrikan lain yang mendapatkan proyek di PT Garuda Indonesia," kata Laode dalam konferensi pers, Rabu (7/8/2019).

Laode lantas membeberkan fakta-fakta yang ditemukan selama penyidikan tersebut dan menyebut beberapa nama perusahaan asing. 

Menurutnya, untuk program peremajaan pesawat, Satar saat menjabat sebagai dirut melakukan beberapa kontrak pembelian dengan empat pabrikan pesawat pada 2008-2013 dengan nilai miliaran.

Kontrak itu yakni kontrak pembelian mesin Trent seri 700 dan perawatan mesin (Total Care Program) dengan perusahaan Rolls-Royce.

Kemudian, kontrak pembelian pesawat Airbus A330 dan Airbus A320 dengan perusahaan Airbus S.A.S, kontrak pembelian pesawat ATR 72-600dengan perusahaan Avions de Transport Regional (ATR) dan kontrak pembelian pesawat Bombardier CRJ 1000 dengan perusahaan Bombardier Aerospace Commercial Aircraft.

"Selaku konsultan bisnis atau komersial dari Rolls-Royce, Airbus dan ATR, Soetikno diduga telah menerima komisi dari tiga pabrikan tersebut," ujar Laode.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas