Berita Terpopuler Hari Ini: Dari Isu Kabinet Jokowi dan Konflik Kivlan Zein-Wiranto
Selain itu konflik antara dua pensiunan jenderal TNI AD Kivlan Zein dengan Wiranto juga masih menjadi pembicaraan hangat.
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM -- Isu para menteri pembantu Presiden Jokowi masih beredar di dunia maya.
Isu ini menghiasi berita terpopuler hari ini. Selain itu konflik antara dua pensiunan jenderal TNI AD Kivlan Zein dengan Wiranto juga masih menjadi pembicaraan hangat.
Isu Kabinet Jokowi:
Siapa nama-nama menteri yang bakal dipilih Presiden Jokowi masuk dalam kabinetnya, menjadi teka-teki dan dinanti banyak pihak.
Tak ayal, daftar nama-nama menteri Kabinet Kerja jilid ll, kembali beredar di grup WhatsApp.
Nama-nama itu diklaim diputuskan Presiden Jokowi di Istana Bogor pada Minggu (4/8/2019) lalu.
Dalam selembar kertas tersebut, tertulis Risalah Rapat Pengangkatan Menteri Pembantu Presiden Dalam Kabiner Kerja Jilid ll Periode 2019-2024.
Baca: Menikahi Dewi Gita, Armand Maulana Ceritakan Saat Akad Nikah Mati Lampu dan Pakai Petromaks
Baca: Presiden Jokowi Kagum Pertanian Indonesia Sudah Modern
Baca: Ramalan Zodiak Cinta Selasa 13 Agustus 2019: Cancer Butuh Ketulusan, Pisces Jaga Emosi Pasangan
Baca: Tes Kepribadian: Cara Memegang Smartphone Pilihanmu, Bisa Tentukan Karaktermu
Tertulis juga, rapat dipimpin Presiden Jokowi dan Sekretaris Rapat Pramono Anung di Ruang Garuda Istana Bogor, Minggu (4/8/2019).
Ada pun yang hadir ditulis wapres terpilih Maruf Amin, ketua umum partai koalisi, dan sekretaris jenderal partai koalisi.
Konflik Kivlan Zein dan Wiranto
Pengadilan Negeri Jakarta Timur kelimpahan perkara terkait Pendanaan Pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998.
Dia mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Gugatan tersebut terkait persoalan pendanaan pembentukan pasukan Pengamanan (Pam) Swakarsa pada 1998 yang disebut Kivlan diperintahkan oleh Wiranto.
Gugatan yang dilayangkan pihak Kivlan Zen tersebut telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019.
Persidangan perdana dijadwalkan akan digelar pada Kamis (15/8/2019).
Dijelaskan oleh pengacara Kivlan Zen, Tonin Tachta, saat itu Wiranto meminta Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan biaya Rp 8 miliar.
Namun, Wiranto hanya memberi Kivlan uang Rp 400 juta dan kekurangan yang dibutuhkan semua ditutup menggunakan dana pribadi Kivlan.
Singkat cerita, uang pribadi yang dikeluarkan oleh Kivlan hingga saat ini belum diganti sebagaimana seharusnya.
“Karena peristiwa itu, Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal butuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin, Senin (12/8/2019).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.