Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DAK Fisik Afirmasi Jadi Faktor Penting Pembangunan Daerah Tertinggal

"Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Anwar Sanusi

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in DAK Fisik Afirmasi Jadi Faktor Penting Pembangunan Daerah Tertinggal
Dok Kemendes PDTT
Suasana rapat di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Afirmasi merupakan skema pendanaan yang dijalankan pemerintah, dengan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi sebagai pengampu.

Keberadaan DAK Fisik Afirmasi ini diharapkan bisa menjadi enabling factor untuk pembangunan daerah tertinggal, daerah perbatasan pulau kecil terluar, serta transmigrasi.

Baca: Bantu Desa Terkendala, Kemendes Luncurkan Serial Buku Manfaat Dana Desa

Sekretaris Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Anwar Sanusi mengatakan apabila DAK tersebut dikelola dengan baik akselerasi pertumbuhan ekonomi juga baik.

"Bila DAK dikelola dengan baik, maka akselerasi pertumbuhan ekonomi juga bisa dilakukan dengan baik,” kata Anwar Sanusi, Selasa (13/8/2019)dalam pernyataannya di Jakarta saat hadir di Forum Sinkronisasi dan Harmonisasi DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020.

Anwar berharap forum ini tidak hanya rutinitas penyampaian usulan, sinkronisasi dan penetapan, tetapi menjadi unsur good governance.

Sementara itu, Kepala Biro Perencanaan Sekretariat Jenderal Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Muhammad Rizal menyampaikan teknis pembahasan DAK.

Di mana pada proses tahap pertama, daerah harus menyerahkan dokumen perencanaan.

Berita Rekomendasi

Sedangkan Kepala Bagian Perencanaan Sekretariat Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal, Totok Hendratmoko mengatakan menu kegiatan untuk DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan Tahun Anggaran 2020 meliputi pembangunan atau peningkatan jalan desa strategis, pengadaan moda darat, pengadaan moda perairan, pembangunan dermaga, dan renovasi atau penggantian jembatan gantung.

DAK Bidang Transportasi Pedesaan bertujuan mengurangi kesenjangan wilayah dengan meningkatkan mobilitas dan konektivitas bagi penumpang dan barang di daerah, melalui penyediaan sarana dan prasarana transportasi di wilayah tertinggal, perbatasan negara, transmigrasi, dan kepulauan.

Sehingga daerah tertinggal, seperti lokasi prioritas perbatasan, kawasan transmigrasi, pulau-pulau kecil terluar, dan desa di seluruh kabupaten Provinsi Papua dan Papua Barat bisa menjadi pusat pelayanan dasar, pusat administrasi pemerintahan, pusat pertumbuhan ekonomi, dan pusat distribusi.

“Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal memiliki peran sebagai penanggung jawab dari bidang daerah tertinggal, kewajiban Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal adalah mengidentifikasi kebutuhan data dalam menu kegiatan DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan tersebut, sehingga yang diusulkan pemerintah daerah sinkron dengan data di Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal,” ujar Totok.

DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Pedesaan diyakini dapat menghidupkan perekonomian desa, dikarenakan dapat diberikan kepada BUMDes agar desa mempunyai pendapatan asli daerah.

Dana ini juga dapat mempengaruhi peningkatan aksesibilitas di daerah tertinggal.

Moda transportasi yang disediakan dapat memperpendek waktu tempuh.

Selain itu, panjang jalan desa bertambah, renovasi jembatan gantung dapat mengembalikan fungsi jembatan seperti sedia kala.

“Dengan adanya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan, produk pertanian, perkebunan, dan peternakan dapat lebih lancar pendistribusiannya, sehingga potensi ekonomi di daerah tertinggal dapat lebih berkembang,” ujar Totok.

Baca: Tularkan Kesuksesan, Kemendes PDTT Akan Bagikan Buku Manfaat Dana Desa

Itulah sebabnya DAK Fisik Afirmasi Bidang Transportasi Perdesaan menjadi kegiatan strategis yang tertuang dalam Strategi Nasional dan Rencana Aksi Nasional Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal.

Untuk pengawasannya, Direktorat Jenderal Pembangunan Daerah Tertinggal melakukan evaluasi dan monitoring terhadap pelaksanaan kegiatan tersebut. (Willy Widianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas