KPK Berencana Tetapkan Tersangka Baru Korupsi e-KTP Sore Nanti
Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP.
Penulis:
Ilham Rian Pratama
Editor:
Fajar Anjungroso
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menetapkan tersangka baru kasus korupsi pengadaan proyek KTP elektronik atau e-KTP, Selasa (13/8) sore nanti.
"Sore ini, kami akan gelar konferensi pers pengembangan perkara ya, sekitar pukul 16.30 atau 17.00.WIB," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Selasa (13/8/2019).
"e-KTP, mas?" tanya pewarta. "Iya," jawab Febri.
Sebelumnya, Jumat (9/8) pekan lalu, Ketua KPK Agus Rahardjo menyatakan telah menandatangani surat perintah penyidikan (sprindik) kasus korupsi e-KTP.
Dalam kasus ini, komisi antikorupsi bakal segera mengumumkan tersangka baru.
"Sudah ada, nanti diumumkan. Sprindiknya sudah saya tandatangani," ujar Agus di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata juga pernah menyebut ada empat tersangka baru, dalam kasus korupsi yang merugikan negara Rp2,3 triliun itu.
Baca: KPK Akan Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi e-KTP Awal Pekan Depan
"Kalau tidak salah, malah ada empat (yang ditetapkan tersangka) ya," seloroh Alex di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
Meski demikian, Alex masih enggan mengungkap identitas para pihak yang telah menyandang status tersangka ini.
Eks Hakim Adhoc Pengadilan Tipikor ini berjanji akan menyampaikan pengembangan penanganan perkara korupsi, yang sudah menjerat delapan orang sebagai pesakitan itu.
"Saatnya nanti pasti akan kita umumkan lah itu," ujarnya.
Yang pasti, Alex membocorkan, tersangka baru itu berasal dari unsur birokrat dan swasta.
"Ada birokrasi dan ada swasta," ungkapnya.
KPK berjanji bakal membongkar kasus korupsi e-KTP ini seterang-terangnya.