Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengamat: KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP

Pengusutan kasus e-KTP menjadi kurang greget karena diduga banyak intervensi politik yang masuk dalam ranah pemberantasan korupsi KPK.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Pengamat: KPK Perlu Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP
Tribunnews/Irwan Rismawan
Terpidana kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP yang juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (10/4/2019). Setya Novanto diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan tersangka Markus Nari. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Center for Budget Analisyst (CBA) Uchok Sky Khadafi berpendapat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus punya nyali tinggi mengusut kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP).

Dia menilai, KPK cenderung stagnan mengusut kssus ini karena tidak ada lagi tersangka baru yang ditetapkan di kasus yang merugikan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5 triliun ini.

Uchok menilai, pengusutan kasus e-KTP menjadi kurang greget karena diduga banyak intervensi politik yang masuk dalam ranah pemberantasan korupsi KPK

"Terkait kasus e-KTP yang terkesan jalan di tempat, dalam kasus e-KTP ini KPK harus berani menetapkan tersangka baru. Data persidangan di Pengadilan Tipikor sudah banyak beredar dipubik. Jika tidak bergerak maka bisa membuat publik sinis ke KPK," ungkapnya dalam keterangan pers tertulis kepada Tribunnews, Selasa (13/8/2019).

Uchok mengatakan, sejumlah saksi di Pengadilan Tipikor dan KPK sudah banyak yang menyebut dugaan keterlibatan politisi Golkar Melchias Markus Mekeng di kasus ini.

Anggota DPR Komisi XI dari fraksi Golkar Ahmadi Noor Supit usai menjalani pemeriksaan di KPK mengatakan, Melchias menjabat sebagai ketua Badan Anggaran DPR ketika pembahasan proyek e-KTP bergulir. 

Baca: Ganti Rugi untuk Keluarga Ahli Waris Korban Boeing 737-8 Max Lion Air Lebih dari Rp 2 Miliar

"E-KTP bukan jaman saya ketuanya [Banggar], ketuanya adalah Pak Mekeng," ujar Ahmadi di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (7/5/2019).

Berita Rekomendasi

Dalam dakwaan untuk dua mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Mekeng jug disebut menerima aliran dana korupsi e-KTP sebesar 1,4 juta dollar AS.

Mantan ketua DPR Setya Novanto menyebut Mekeng menerima aliran dana korupsi e-KTP senilai 500 ribu dollar AS.

Mengutip Kompas.com, 26 Juni 2019, Mekeng usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (24/6/2019) mengaku saat diperiksa KPK tak disinggung soal pembahasan dan penambahan anggaran proyek e-KTP. Ia hanya menegaskan, materi pemeriksaannya kali ini tak jauh berbeda dengan pemeriksaan terhadap tersangka-tersangka sebelumnya.

"Nambah dua pertanyaan aja. Cuma nambah dua pertanyaan. (Soal) kenal si Markus Nari, itu kan saya punya anggota. Terus rapat di mana, ya kalau ada schedule ya rapat lah," kata dia.

Dalam kasus ini, Markus Nari diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Pada tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun.

Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu. Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar.

Di kasus ini KPK juga memeriksa mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Turut diperiksa pula anggota DPR Agun Gunandjar Sudarsa dan Melchias Marcus Mekeng serta anggota DPR periode 2009-2014 Chairuman Harahap. Para saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Markus Nari.

Markus Nari merupakan tersangka ke-8 di kasus e-KTP dan  ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus e-KTP sejak 2017. Markus diduga berperan dalam memuluskan pembahasan dan penambahan anggaran e-KTP.

Di tahun 2012, saat itu dilakukan proses pembahas anggaran untuk perpanjangan proyek e-KTP sekitar Rp 1,4 triliun. Markus diduga meminta uang kepada Irman, pejabat Kemendagri saat itu.

Markus diduga meminta uang kepada Irman sebanyak Rp 5 miliar. Sebagai realisasi permintaan tersebut, ia diduga telah menerima sekitar Rp 4 miliar. Di sisi lain, Markus terjerat dalam perkara menghalangi proses hukum kasus korupsi e-KTP.

KPK menahan Markus Nari pada 1 April 2019.  KPK menjerat Markus dengan pasal 3 dan pasal 2 ayat 1 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Sebelumnya Markus disangkakan melanggar pasal 21 UU Tipikor lantaran berusaha mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung proses pemeriksaan di sidang pengadilan dengan terdakwa Irman dan Sugiharto dalam sidang perkara e-KTP serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terhadap Miryam S Haryani. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas