Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Soal Gugatan Kivlan Zen, Wiranto: Itu Urusan Masa Lalu, Udah Ya

Wiranto enggan memanggapi lebih jauh persoalan gugatan yang dilayangkan Kivlan yang hampir mencapai Rp 1 triliun dalam persoalan pembentukan PAM Swaka

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Soal Gugatan Kivlan Zen, Wiranto: Itu Urusan Masa Lalu, Udah Ya
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Kivlan Zen menjadi pembicara diskusi di Jakarta Pusat, Selasa (6/5/2014). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Wiranto menilai gugatan yang dilayangkan anak Mayjen TNI (Purn) Kivlan Zen terkait pembentukan PAM Swakarta, merupakan urusan militer di masa lalu.

"Saya senyum saja, itu urusan masa lalu, urusan militer, udah ya," ucap Wiranto di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Wiranto enggan memanggapi lebih jauh persoalan gugatan yang dilayangkan Kivlan yang hampir mencapai Rp 1 triliun dalam persoalan pembentukan PAM Swakarsa.

"Tidak usah ditanggapi, sudah saya bilang tidak usah ditanggapi," kata Wiranto.

Diketahui, Mantan Kepala Staf Komando Strategis Angkatan Darat (Kas Kostrad) Mayjen TNI Purnawirawan Kivlan Zen mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Wiranto.

Baca: Pertahankan Taruna Akmil Enzo Zenz Allie, KSAD Andika Perkasa Buka-bukaan

Gugatan tersebut terkait pembentukan PAM Swakarsa pada 1998 yang diperintahkan oleh Wiranto. Saat itu Wiranto menjabat sebagai Panglima ABRI (sekarang TNI) dengan pangkat Jenderal.

Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menko Polhukam Wiranto saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (21/5/2019). Terkait penahanan mantan Danjen Kopassus Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Wiranto menjelaskan Soenarko ditangkap atas dugaan kasus kepemilikan senjata ilegal yang diduga diselundupkan dari luar Jakarta. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

"Ini gugatannya perbuatan melawan hukum karena ada masalah kewajiban dari Pak Wiranto kepada Pak Kivlan," ujar kuasa hukum Kivlan, Tonin Tachta, saat dihubungi Kompas.com, Senin (12/8/2019).

Berita Rekomendasi

Tonin menjelaskan, pada tahun 1998, Wiranto memerintahkan Kivlan untuk membentuk Pam Swakarsa dengan total pembiayan Rp 8 Miliar. Namun, saat itu Wiranto hanya memberikan Rp 400 juta kepada Kivlan.

Baca: KPK Umumkan Tersangka Baru Kasus Korupsi E-KTP

Akibatnya, Kivlan harus menggunakan dana pribadi untuk menutupi kekurangan anggaran pembentukan PAM Swakarsa.

Di sisi lain, Presiden BJ Habibie, menurut gugatan, telah menyetujui kucuran dana untuk membentuk Pam Swakarsa sebesar Rp 10 miliar. Uang tersebut disebut berasal dari dana non-budgeter Bulog.

Menurut Tonin, kliennya sempat menagih dana tersebut saat pertemuan di kediaman Habibie. Dalam pertemuan itu, Habibie menegaskan telah memberikan uang Rp 10 miliar kepada Wiranto.

"Karena peristiwa itu Pak Kivlan dirugikan karena buat Pam Swakarsa dikasih uang Rp 400 juta, padahal hutuh Rp 8 miliar. Habis uangnya (Kivlan) sampai dia jual rumah, utang di mana-mana, tidak dibayar-bayar," kata Tonin.

"Sementara dari Bulog dikucurkan ada Rp 10 miliar. Pak habibie sendiri yang menyatakan seperti itu," tutur dia.

Tonin mengatakan gugatan terhadap Wiranto telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 5 Agustus 2019. Dijadwalkan sidang perdana akan digelar pada, Kamis 15 Agustus 2019 mendatang.

Adapun PAM Swakarsa merupakan kelompok sipil bersenjata tajam yang dibentuk untuk membendung aksi mahasiswa sekaligus mendukung Sidang Istimewa MPR (SI MPR) tahun 1998.

Selama SI MPR, PAM Swakarsa berkali-kali terlibat bentrokan dengan para pengunjuk rasa yang menentang SI, juga terlibat bentrokan dengan masyarakat yang merasa resah dengan kehadiran PAM Swakarsa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas