Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Kediaman 'Tangan Kanan' I Nyoman Dhamantra
Febri Diansyah mengungkap, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari ini, Selasa (13/8/2019).
Baca: Irjen: Mentan Mengambil Langkah Tegas dan Ekstrem Dini Hari Tadi Terkait Impor Bawang Putih
Tiga lokasi yang digeledah yakni, kediaman 'tangan kanan' atau orang kepercayaan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO.
Tak hanya itu, tim juga menggeledah Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.
"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi yang lainnya tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Febri Diansyah mengungkap, tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.
Sejumlah barang bukti tersebut yakni, dokumen dan barang bukti elektronik.
"Dari 3 lokasi hari ini kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita Dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," bebernya.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Baca: Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Fraksi PDI-P dan Kemendag
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.