Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Kediaman 'Tangan Kanan' I Nyoman Dhamantra

Febri Diansyah mengungkap, ‎tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah tiga lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penggeledahan dilakukan pada hari ini, Selasa (13/8/2019).

Baca: Irjen: Mentan Mengambil Langkah Tegas dan Ekstrem Dini Hari Tadi Terkait Impor Bawang Putih

Tiga lokasi yang digeledah yakni, kediaman 'tangan kanan' atau orang kepercayaan anggota DPR I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri di Jagakarsa, Jakarta Selatan dan kantor Asia Tech milik Mirawati di Jalan Cilandak KKO.

Tak hanya itu, tim juga menggeledah Apartemen Cosmo Thamrin City, Tanah Abang milik Zulfikar.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi yang lainnya‎ tersebut," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Febri Diansyah mengungkap, ‎tim menyita sejumlah barang bukti yang diduga kasus suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019.

Berita Rekomendasi

Sejumlah barang bukti tersebut yakni, dokumen dan barang bukti elektronik.

‎"Dari 3 lokasi hari ini kami menemukan cukup banyak dokumen-dokumen terkait dengan impor bawang putih tersebut, sehingga kami sita Dokumen itu dan juga sejumlah barang bukti elektronik seperti data-data di laptop dan informasi lain yang terkait," bebernya.

Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.

Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).

Baca: Suap Impor Bawang Putih, KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR Fraksi PDI-P dan Kemendag

Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.

Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas