Belasan Pemerhati Medsos Gelar Unjuk Rasa Tolak KPI Awasi Media Streaming
Mereka menuntut penolakan KPI untuk mengawasi media streaming seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.
Penulis: Lendy Ramadhan
Editor: Johnson Simanjuntak
![Belasan Pemerhati Medsos Gelar Unjuk Rasa Tolak KPI Awasi Media Streaming](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pemerhati-medsos-nih2.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Belasan pemerhati media sosial menggelar unjuk rasa di depan gedung Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Rabu (14/8/2019).
Mereka membentang poster bergambar meme beserta tulisan-tulisan yang menyindir KPI.
Mereka menuntut penolakan KPI untuk mengawasi media streaming seperti YouTube, Netflix, dan Facebook.
Menurut mereka, KPI tidak berhak mengawasi media streaming karena hal tersebut di luar kewenangan KPI berdasarkan Undang Undang 32 tahun 2002.
"Kami menolak KPI yang ingin mengawasi Netflix, karena yang pertama ini di luar kewenangan KPI. KPI dalam Undang Undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi media-media baru. Kewenangan KPI hanya fokus pada lembaga-lembaga penyiaran yang menggunakan frekuensi publik," kata perwakilan mereka, Dara Nasution di depan kantor KPI.
Baca: Jokowi Beri Sinyal Akan Umumkan Susunan Kabinet di Bulan Oktober Saat Pelantikan Presiden
Selain itu, Dara juga mempertanyakan alasan KPI yang ingin menjaga karakter bangsa melalui pengawasan media streaming.
"Yang ke dua adalah kita lihat pada hari ini, televisi kita dipenuhi dengan sinetron azab, acara joget-joget, talk show yang mengeksploitasi kesedihan dengan sensasional. Apakah itu sudah mewakili karakteristik bangsa? Saya kira tidak. Jadi tidak jelas apa yang disebut KPI dengan menjaga karakter bangsa, jika KPI sendiri belum mampu menjaga karakter bangsa di lembaga-lembaga penyiaran konvensional," tambah Dara Nasution.
Baca: Sejarah Berdirinya Pramuka Dunia dan Peran Robert Baden-Powell
Sebagaimana diketahui, Ketua KPI, Agung Suprio menyatakan rencana KPI untuk mengawasi YouTube dan Netflix, beberapa waktu lalu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.