Fakta di Balik Peringatan Hari Pramuka 14 Agustus, Sejarah Berdirinya hingga Warna Seragam
Simak berikut ini fakta di balik peringatan Hari Pramuka yang dilaksanakan setiap tanggal 14 Agustus, mulai sejarah berdirinya hingga warna seragam.
Penulis: Anugerah Tesa Aulia
Editor: Whiesa Daniswara
Simak berikut ini fakta di balik peringatan Hari Pramuka yang dilaksanakan setiap tanggal 14 Agustus, mulai dari sejarah berdirinya hingga warna seragam.
TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Pramuka dilaksanakan setiap tanggal 14 Agustus.
Pramuka merupakan singkatan dari Praja Muda Karana yang dibentuk pada tahun 1961.
Berikut kumpulan fakta dibalik peringatan Hari Pramuka, yang dilaksanakan setiap tanggal 14 Agustus.
Baca: Wiranto Pastikan Operasi di Papua Tetap Berlanjut
Baca: Kinerja Disorot, Menteri Sri Mulyani Naikkan Tunjangan Direksi BPJS
1. Sejarah pramuka
Berawal tahun 1961, Presiden Soekarno memerintahkan penggabungan semua organisasi kepanduan dalam satu wadah.
Rencana tersebut untuk menyatukan berbagai organisasi gerakan pemuda yang ada di Indonesia.
Untuk mewujudkan ini, dibentuklah panitia yang terdiri dari Sri Sultan Hamengku Buwono IX, Prof. Dr. Prijono, Achmadi, Moeljadi Djojomartono, dan Dr. Azis Saleh.
Dari kepanitiaan tersebut, terbit Keppres Nomor 109 Tahun 1961 tertanggal 31 Maret 1961.
Pembuatan Keppres Nomor 109 Tahun 1961 tertanggal 31 Maret 1961menimbulkan kontroversi karena tidak melibatkan Hamengku Buwono IX, Azis Saleh, dan Moeljadi Djojomartono.
Baca: Lepas Kontingan Pramuka Ikuti Jambore di Amerika Serikat, Ini Pesan Presiden Jokowi
Baca: Bersama Budi Waseso, KPK Mau Anggota Pramuka Berintegritas
Ada dugaan, pembuatan Keppres Nomor 109 Tahun 1961 juga bermuatan ideologi komunis karena peran Prijono dan Achmadi yang saat itu dituding beraliran komunis.
Dr. Azis Saleh yang mengetahui hal tersebut bergegas menemui Soekarno dan menjelaskan permasalahan Keppres yang ternyata sudah ditandatangani Soekarno.
Soekarno yang mendengar hal tersebut, segera memerintahkan untuk tidak menerbitkan Keppres tersebut dan menggantinya dengan Keppres No 238 tahun 1961.
2. Keppres tidak ditandatangani Presiden Soekarno