Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta

JPU pada KPK mendakwa Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, menerima uang Rp 156 juta.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Jaksa Dakwa Mantan Dirut Krakatau Steel Terima Uang Rp 156 Juta
Tribunnews/JEPRIMA
Direktur Teknologi PT Krakatau Steel (persero) Sekaligus Tersangka Wisnu Kuncoro usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2019). Kuncoro selaku pihak penerima dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tribunnews/Jeprima) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Mantan Direktur Produksi dan Teknologi Krakatau Steel, Wisnu Kuncoro, menerima uang Rp 156 juta.

Uang itu diterima dari Direktur utama PT Grand Kertech, Kenneth Sutardja dan Direktur PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro.

Wisnu menerima uang melalui perantara bernama Kurnia Alexander Muskitta yang didakwa secara terpisah dalam perkara ini.

"Padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya," kata M Asri, JPU pada KPK saat membacakan surat dakwaan di sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Baca: Ariel Beri Komentar Soal Alasan Uki Mundur Dari Noah Dikabarkan Lantaran Berhijrah

Baca: Reza Rahadian Blak-blakan Ungkap Sosok Iron Lady yang Paling Setia Mendukung Kariernya Jadi Aktor

Baca: KPK Perpanjang Masa Penahanan Tangan Kanan Mantan Bupati Labuhanbatu

Upaya pemberian uang itu diduga agar Wisnu memuluskan proyek Kenneth untuk memberikan persetujuan pengadaan dua unit boiler kapasitas 35 ton.

Proyek itu disebut jaksa bernilai Rp 24 miliar.

Berita Rekomendasi

Selain itu, uang suap diberikan agar Wisnu Kuncoro menyetujui proyek PT Tjokro Bersaudara dalam pengadaan pembuatan dan pemasangan 2 (dua) unit Spare Bucket Wheel Stacker/Reclaimer Primary Yard dan Harbors Stockyard yang keseluruhan bernilai Rp 13 miliar di PT Krakatau Steel.

JPU pada KPK mengungkapkan Kurnia Alexander memiliki hubungan dekat dengan sejumlah pejabat di Krakatau Steel termasuk Wisnu.

Untuk memuluskan strateginya memenangkan proyek boiler itu, Kenneth meminta Alexander mengenalkan dengan Wisnu.

Baca: Bursa Transfer Pemain: AS Monaco Resmi Rekrut Ben Yedder dan Henry Onyekuru

JPU pada KPK menyebut Kenneth kerap mendapat proyek dari PT Krakatau Steel atau anak perusahaan lain, yang nilai miliaran rupiah. Proyek itu disebut jaksa terjadi selama kurun waktu 2012-2016.

Pada 2012 pekerjaan pengadaan CO2 Observer di PT KE senilai USD 6 juta di mana Wisnu saat itu menjabat Direktur PT KDL.

Tahun 2014-2015 pekerjaan subkontrak pengadaan boiler 23 ton per jam di PT Krakatau Steel senilai Rp 7 miliar, lalu tahun 2015-2016 pekerjaan pengadaan boiler 35 ton per jam senilai Rp 20 miliar.

Atas pekerjaan itu, jaksa menyebut Alexander menerima uang Rp 101 juta dari Kenneth di Starbuck, Bintaro dan menerima Rp 55 juta serta Rp 1,2 juta dari Eddy Tjokro. Setelah itu, Alexander bertemu dengan Wisnu Kuncoro membahas pekerjaan yang dilakukan PT Grand Kertech dan PT Tjokro Bersaudara.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas