Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lika-liku Perjalanan Kasus e-KTP Sejak 2014 Hingga KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru

KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada April 2014. Seolah mandek, Sugiharto baru ditahan pada Oktober 2016.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Lika-liku Perjalanan Kasus e-KTP Sejak 2014 Hingga KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
youtube
Miryam S Haryani diperiksa penyidik KPK terkait kasus dugaan korupsi KTP elektronik, Rabu (10/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan empat tersangka baru dalam kasus korupsi e-KTP.

Mereka adalah Anggota DPR Miryam S Haryani dan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi.

Dua tersangka lainnya berasal dari swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dalam dugaan Korupsi KTP Elektronik," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung  Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Baca: Kisah Sarjana Pedalangan yang Ciptakan Alat Pengubah Air Menjadi Bahan Bakar Terbarukan

Baca: Hotman Paris Rahasia Suksesnya Ternyata Kalimat Batak Anakkon Hi Do Hamoraon Di Au Ini Maknanya

Baca: Download MP3 Terlengkap Lagu-lagu Pop Indonesia Terbaru 2019 Idolamu, Unduh Gudang Lagu MP3 di Sini

Hingga kini, total ada 12 tersangka dalam perkara korupsi ini.

Tersangka pertama dalam kasus korupsi dengan nilai proyek sebesar Rp5,9 triliun adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dirjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto.

Berita Rekomendasi

KPK menetapkan Sugiharto sebagai tersangka pada April 2014. Seolah mandek, Sugiharto baru ditahan pada Oktober 2016.

Selanjutnya KPK menetapkan eks Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman sebagai tersangka kedua kasus e-KTP pada September 2016. Irman ditahan pada Desember 2016.

Pascapenangkapan kedua, beberapa pihak beramai-ramai mengembalikan duit haram proyek e-KTP. Pada Februari 2017, KPK menerima pengembalian uang senilai Rp250 miliar dari berbagai pihak, yaitu 5 korporasi, 1 konsorsium, dan 14 orang.

Pada Maret 2017, Sugiharto dan Irman menjalani sidang perdana. Dari beberapa persidangan, terbongkar nama pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong mendominasi dakwaan jaksa sebagai pengendali bagi-bagi duit dalam kasus e-KTP.

Sejak itu tampak akselerasi KPK menggenjot pengusutan kasus ini.

Tak lama, Andi kemudian menyusul Irman dan Sugiharto menjadi tersangka. Nama Andi juga saat dikaitkan kuat dengan Ketua DPR Setya Novanto yang juga muncul dalam dakwaan.

Baca: Ramalan Zodiak Besok Kamis 15 Agustus 2019, Gemini Khawatir tentang Masa Lalu, Aries Tampak Rasional

Baca: Download MP3 Terlengkap Lagu-lagu Pop Indonesia Terbaru 2019 Idolamu, Unduh Gudang Lagu MP3 di Sini

Baca: Tak Hanya Sesawa Cewek, 5 Zodiak Ini Dikenal Memiliki Banyak Sahabat Cowok, Libra Ramah & Terbuka

KPK menduga Andi memiliki peran aktif dalam proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dalam proyek KTP elektronik.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas