Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

OSO Setuju Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945, Asal Perkuat DPD

Menurut Oesaman Sapta boleh boleh saja MPR menghidupkan kembali GBHN, asalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in OSO Setuju Wacana Amandemen Terbatas UUD 1945, Asal Perkuat DPD
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Oesman Sapta Odang (OSO). 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPD Oesman Sapta Odang angkat bicara mengenai wacana MPR melakukan amandemen ke lima Undang-undang Dasar 1945, yang salah satunya menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN).

Menurut Oesaman Sapta boleh boleh saja MPR menghidupkan kembali GBHN, asalkan sejalan dengan kebijakan pemerintah.

"Nanti gimana rundingan antara lembaga politik dengan pemerintah itu harus dibicarakan. Gimana mereka menyatukan pandangan-pandangan pemerintah dengan kepentingam GBHN itu sendiri," katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (13/8/2019).

Selain itu Oesman Sapta mengatakan dirinya akan lebih setuju bila dalam amandemen UUD 1945, peran lembaga DPD diperkuat. Amandemen tidak hanya menghipukanGBHN, melainkan memperkuat peran lembaga DPD dalamsistem ketatanegaraan di Indonesia.

Baca: Oesman Sapta Mengaku Belum Ada Bocoran Kursi Menteri

Baca: Perpres Kendaraan Listrik Atur TKDN Sebesar 35%, Menperin : Insentif Menarik

Baca: Peneliti Intelijen: Enzo Allie Bisa Jadi Duta Taruna Toleran TNI

"Sangat setuju kalau peran DPD nanti perkuat disitu," pungkasnya.

Sebelumnya Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menilai pentingnya haluan negara sebagau landasan berbangsa dan bernegara.

Berita Rekomendasi

Terlabih, Indonesia adalah negara besar, suatu rangkaian pulau-pulau, yang harus dilihat sebagai satu kesatuan konsepsi pembangunan nasional.

Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto mengatakan, haluan Negara berangkat dari penjabaran ideologi Pancasila, mengabdi pada tujuan bernegara, dan memuat hal yang pokok, berupa 'guiding principles'.

Misalnya, kata Hasto, terkait politik pangan, energi, penguasaan teknologi, politik keuangan, politik pertahanan, kepemimpinan Indonesia di dunia internasional, dan yang tidak kalah pentingnya adalah 'direction' haluan politik pembangunan dalam perspektif 25 tahun, 50 tahun, bahkan 100 tahun ke depan secara terintegrasi, dan dalam satu kesemestaan, artinya meliputi seluruh lapangan kehidupan.

"Haluan Negara ini sangat diperlukan khususnya bagi Indonesia sebagai negara kepulauan terbesar di dunia," ucap Hasto dalam keterangannya, Selasa (13/8/2019).

Hasto pun menyebut, hal yang membedakan Haluan Negara dengan undang-undang No 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional terletak pada kenyataan bahwa undang-undang tersebut 'executive centris'.

Karena menganggap tugas mencapai tujuan negara hanya tanggung jawab Presiden padahal diperlukan juga gotong royong lembaga negara lainnya.

Misal, lanjut Hasto, Haluan Negara menetapkan Indonesia harus membangun kedaulatan pangan dalam jangka waktu 15 tahun. Maka politik pangan ini menjadi haluan negara, sehingga politik legislasi di DPR harus mendorong peningkatan produktivitas pangan.

Disini melibatkan penelitian di bidang pangan, diversifikasi pangan, sehingga presiden terpilih tahun 2024 pun akan terikat pada haluan negara ini. Terlebih pada aspek ideologi Pancasila.

"Maka seluruh lembaga negara wajib menjadikan Pancasila sebagai dasar dari seluruh kebijakan lembaganya. Pendeknya, Haluan Negara menjadi pedoman dasar bagi seluruh lembaga negara untuk bergerak dalam 'direction' yang sama," kata Hasto.

Lebih lanjut, PDI Perjuangan, ucap Hasto, menyadari bahwa untuk menjalankan agenda politik tersebut diperlukan dialog dengan seluruh pimpinan Parpol dan Presiden RI guna menyepakati terlebih dahulu bahwa amandemen terbatas hanya terkait dengan Haluan Negara dan tetap dalam bingkai memperkuat sistem presidensial yaitu Presiden dan Wakil Presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat, serta Presiden dan/atau wakil memiliki masa jabatan yang pasti dan tidak dapat dijatuhkan atas dasar kepercayaan politik.

PDI Perjuangan mengucapkan terima kasih bahwa MPR RI periode 2009 - 2014 telah meletakkan dasar yang kuat bagi pelaksanaan amandemen terbatas melalui Keputusan MPR Nomor 4/MPR/2014 tentang Rekomendasi MPR masa jabatan 2009-2014 yaitu rekomendasi untuk melakukan reformulasi Sistem Ketatanegaraan dengan menghadirkan kembali Haluan Negara.

"Oleh MPR periode 2014 - 2019 Rekomendasi tersebut terus ditindaklanjuti melalui serangkaian pengkajian dan serap aspirasi serta pembentukan panitia ad hoc yang intinya menyatakan bahwa aspirasi menghadirkan Haluan Negara terasa sangat kuat menjadi kehendak rakyat," papar Hasto.

Hasto pun menegaskan, PDI Perjuangan berharap dengan adanya Haluan Negara tersebut, maka rakyat, dan bangsa Indonesia memiliki arah masa depan bangsa yang akan dijalankan oleh seluruh lembaga negara secara sinergis, dijabarkan dalam 'overall planning', dan terintegrasi dari pusat hingga ke daerah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas