Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi.

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Perberat Hukuman Gubernur Aceh Nonaktif Irwandi Yusuf
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Gubernur nonaktif Aceh Irwandi Yusuf menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan kasus suap DOKA tahun 2018 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/4/2019). TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman terhadap Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan hukuman delapan tahun pidana penjara kepada Irwandi.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Irwandi dengan tujuh tahun pidana penjara.

"Mengubah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 97/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 8 April 2019 yang dimintakan banding tersebut sekadar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa," demikian putusan Pengadilan Tinggi DKI seperti dikutip dari Direktori Putusan Mahkamah Agung yang diakses, Rabu (14/8/2019).

Baca: KPK Cecar Dirut Angkasa Pura II Soal Pengadaan Baggage Handling System di Angkasa Pura Propertindo

Baca: Konser LANY Digelar Malam Ini di Tennis Indoor, Ini Curhatan Sang Vokalis

Baca: Ditayangkan di TVRI: Berikut Jadwal Wakil Indonesia di BWF World Championships 2019

Tak hanya pidana penjara, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga memperberat hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi.

Pengadilan Tinggi DKI mencabut hak politik Irwandi selama lima tahun setelah menjalani pidana pokok, sementara Pengadilan Tipikor Jakarta mencabut hak politik Irwandi selama tiga tahun setelah menjalani pidana pokok.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun sejak Terdakwa selesai menjalani pidana," kata Majelis Hakim.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan Tinggi DKI menyatakan menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima suap secara bersama-sama dan berlanjut dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018 serta menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022 sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Kesatu Pertama dan Dakwaan Kedua.

Baca: Ariel Tak Jamin Band Noah Bisa Langgeng Sampai Para Personel Menua

Namun, seperti halnya putusan Pengadilan Tipikor Jakarta, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI juga menyatakan Irwandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menerima gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam Dakwaan Ketiga.

Putusan ini diambil Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI yang diketuai Ester Siregar serta dua Hakim Anggota, yakni Anthon R. Saragih dan Jeldi Ramadhan.

Diketahui, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 7 tahun pidana penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan terhadap Irwandi Yusuf. Selain pidana penjara dan denda, Majelis Hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan hak politik Irwandi selama 3 tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.

Hukuman ini lebih ringan ketimbang tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut Irwandi untuk dihukum 10 tahun pidana penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta pencabutan hak politik selama 5 tahun usai menjalani pidana pokok.

Dalam putusannya, Hakim menyatakan Irwandi terbukti menerima suap Rp1,050 miliar dari Bupati Bener Meriah Ahmadi terkait program pembangunan dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun 2018. Suap tersebut diberikan melalui staf dan orang kepercayaan Irwandi, yakni Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri.

Tak hanya suap, Majelis Hakim juga menyatakan Irwandi terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp8,7 miliar dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Aceh periode 2017-2022.

Namun, majelis hakim menilai, dakwaan ketiga JPU KPK tidak terbukti. Dakwaan tersebut, yakni penerimaan gratifikasi senilai Rp32,454 miliar dari Board of Management (BOM) Nindya Sejati Joint Operation (JO) terkait pembangunan Dermaga Bongkar ‎pada Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Sabang Aceh yang dibiayai APBN. Dalam surat dakwaan Jaksa KPK, Irwandi menerima gratifikasi dari Nindya Sejati bersama-sama dengan Izil Azhar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas