Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Dibakar di Cianjur, BPIP : Melanggar Keadaban Kemanusiaan

Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo tegas menyatakan tindakan tersebut sangat tidak beradab.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Dibakar di Cianjur, BPIP : Melanggar Keadaban Kemanusiaan
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Romo Benny Susetyo. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara atas peristiwa terbakarnya empat anggota polisi akibat dilempar bensin saat mengamankan aksi demo di depan gerbang Pendopo Pemkab Cianjur, Jawa Barat.

Terlebih, video detik-detik pelemparan bensin ke arah api saat demo beredar viral di media sosial.

Video berdurasi sekitar 14 detik tersebut memperlihatkan dua orang yang melempar bensin dalam plastik ke arah api yang membakar ban motor.

Dalam video tersebut, seorang pengunjuk rasa yang mengenakan jaket motif garis putih melempar pertama bungkusan plastik diduga bensin.

Namun lemparan pertama tersebut tidak menimbulkan ledakan api.

Lalu pengunjuk rasa kedua yang mengenakan jas merah melempar lagi bungkusan plastik ke arah api yang dikerumini petugas dan pengunjuk rasa.

Berita Rekomendasi

Melalui video terlihat jelas bungkusan plastik yang dilempat pria berjas merah mengenai bagian tubuh dan kepala petugas.

Baca: Diduga Stres Akibat Terlalu Lama Melajang, Seorang Pria di Kalimantan Selatan Bakar Rumah Sendiri

Baca: 2 Prajurit TNI Tertembak di Papua, Kronologi Peristiwa, Dugaan Mengarah ke Kelompok Egianus Kogoya

Baca: Buku Hingga Sangkur Diamankan Densus 88 Antiteror Polri Dari Kediaman Terduga Teroris di Solo

Baca: Surya Paloh Sebut Pidato Kenegaraan Jokowi Cerminkan Semangat Restorasi Partai NasDem

Bahan bakar dari plastik tersebut sempat berhamburan kemudian diikuti sambaran api.

Diduga anggota kepolisian yang terbakar terkena cipratan bahan bakar dari kantung plastik yang dilempar pendemo.

Akibat kejadian itu, Bripda Aris Simbolon, Bripda Yudhi, anggota Dalmas Polres Cianjur, dan Aiptu Erwin Yudha anggota Polsek Cianjur mengalami luka bakar dan harus menjalani perawatan di RSUD Cianjur.

Menyikapi peristiwa ini, ‎Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Romo Benny Susetyo tegas menyatakan tindakan tersebut sangat tidak beradab.

‎"Tindakan yang melukai dan mencederai lewat aksi pembakaran secara tidak beradab, tidak bisa dibenarkan. Ini tindakan jelas melangar keadaban kemanusiaan," ujar Romo Benny pada Tribunnews.com, Jumat (16/8/2019).

Romo Benny juga berpesan ‎hukum harus ditegakkan dan kepolisian harus memproses pihak yang menyebabkan petugas kepolisian menjadi korban dari tindakan yang melanggar kemanusiaan dan jauh dai sikap seorang yang memperjuangkan kemanusiaan.

"Demonstrasi harus menyuarakan hati nurani dengan cara non vioalent karena aspirasi disampaikan dengan argumentasi bukan cara provokasi dan kekerasan," tambahnya.

Polisi Tetapkan Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Cianjur dibantu Ditreskrimum Polda Jabar menetapkan RS (19) mahasiswa Universitas Surya Kencana sekaligus kader GMNI Cianjur sebagai tersangka terbakarnya empat polisi dalam aksi unjuk rasa di Cianjur, Kamis (15/8/2019).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, penyidik sejak kemarin bekerja profesional dan prosedural memeriksa 31 saksi yang merupakan massa pengunjukrasa.

Satu kali 24 jam setelah penangkapan, penyidik sudah menetapkan tersangka.

"Menetapkan salah satu oknum mahasiswa dari elemen GMNI Cipayung Plus atas nama RS, mahasiswa Universitas Surya Kencana Cianjur," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko di Bandung, Jumat (16/8/2019).

Baca: Minta Izin Untuk Pindah Ibu Kota Baru, Hanya Presiden Jokowi yang Tahu Lokasi Tepat Ibu Kota Baru

Ia mengatakan, penetapan tersangka berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang didapat penyidik dan bukti petunjuk.

Misalnya rekaman video detik-detik sebelum pembakaran.

"Sejauh ini proses hukum terhadap yang bersangkutan terus dilakukan. Namun kami dari Polda Jabar mohon doa restu, kemungkinan tersangka bertambah," ujar Trunoyudo Wisnu Andiko.

Terhadap RS, penyidik akan menjeratnya dengan Pasal di KUH Pidana yakni Pasal 170 dan atau 351‎, Pasal 160 dan atau Pasal 212 dan atau Pasal 213 KUH Pidana.

"Penerapan pasalnya bersifat kumulatif. Ancaman pidananya maksimal di atas 5 tahun," ujar Trunoyudo.

Seperti diketahui, gabungan organisasi mahasiswa yang terlibat dalam aksi itu yakni dari GMNI Cianjur, HMI, PMII, Himat, ICF, IMM dan Hima Persis.

Mereka hendak menemui pimpinan DPRD Cianjur tapi gagal.

Mereka kemudian memblokir Jalan Siliwangi dan membakar ban.

Aiptu Erwin berusaha memadamkan api tapi ada peserta aksi yang melempar bensin hingga api menyambar tubuh Aiptu Erwin serta tiga polisi lainnya.

Respons Mabes Polri

Mabes Polri menyesalkan aksi unjuk rasa mahasiswa yang berujung terbakarnya tiga anggota polisi di depan kantor Bupati Cianjur, Jawa Barat, Kamis (15/8/2019) kemarin.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan memelihara Kamtibmas memanglah bukan pekerjaan mudah dan nyawa bisa saja menjadi taruhan dari personel Korps Bhayangkara. 

"Polri menyesalkan peristiwa demonstrasi yang berujung terbakarnya anggota kami. Namun kami menyadari tugas utama kami dalam memelihara kamtibmas itu memang tak mudah dan seringkali nyawa taruhannya," ujar Iqbal, dalam keterangannya, Jumat (16/8/2019).

Ia meminta agar masyarakat turut mendoakan kesembuhan bagi empat anggota Polri yang masih dirawat di rumah sakit tersebut.

Aiptu Erwin, yang mengalami luka bakar di atas 65 Persen kini telah dirujuk ke RS Pertamina, Jakarta Selatan setelah sebelumnya dirawat di RS Bhayangkara Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.

Bripda Yudi Muslim dan Bripda FA Simbolon sedang dirawat di RS Hasan Sadikin, Bandung.

Baca: Prediksi Formasi Persib Seusai Datangnya Pemain Asing Anyar: Duet King Eze-Kevin Bisa Agkat Maung?

Baca: Jokowi Janji Akan Benahi BPJS Kesehatan dan JKN Secara Total

Baca: Pionir di Remote Area, Dua Kawasan Berikat Mandiri ini Diremsikan Bea Cukai Tembilahan

Sementara Bripda Anif dirawat di RS Bhayangkara Sartika Asih, Bandung.

Mantan Wakapolda Jawa Timur ini menyayangkan kasus penyerangan terus terjadi pada anggota Polri.

Alasannya, kejadian kali terjadi tak lama pasca peristiwa gugurnya anggota Ditreskrimum Polda Papua Briptu Heidar.

Heidar yang kini berpangkat Brigardir Pol Anumerta diketahui sempat disandera sebelum ditemukan meninggal dunia akibat luka tembakan oleh kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Kampung Usir, Kabupaten Puncak Jaya, Papua, Senin (12/8/2019).

"Kami yang masih berduka, atas gugurnya bhayangkara muda kami, Brigadir Anumerta Heidar yang diduga menjadi korban kekejian KKB," ungkapnya.

Jenderal bintang dua itu juga menyebut sejumlah kasus lain. Salah satunya penganiayaan yang dialami Kapolsek Patumbak AKP Ginanjar saat berusaha menciduk bandar narkoba, pada 8 Agustus silam.

Belum lagi kasus yang dialami mantan Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Aditia Mulya Ramdhani.

Aditia diketahui menjadi korban pengeroyokan saat menghalau massa antar perguruan pencak silat yang hendak bertikai di Sidoharjo, Wonogiri, pada 8 Mei 2019.

Hingga saat ini, Aditia masih tak sadarkan diri dan tengah dirawat di rumah sakit di Singapura.

"AKP Aditia dalam melakukan pemeliharaan kamtibmas, melerai pertikaian dua kelompok perguruan silat. Dia jadi korban dan sampai dengan hari ini belum sadar, terbaring di RS Singapura untuk menjalankan perawatan intensif," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas