Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jusuf Kalla: Konstitusi Memungkinkan Berubah, Asal Tidak Merubah Mukadimahnya

Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Jusuf Kalla: Konstitusi Memungkinkan Berubah, Asal Tidak Merubah Mukadimahnya
Tribunnews.com/Rina Ayu Panca Rini
Wakil Presiden Jusuf Kalla yang ditemui di kantor Wapres RI, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Jusuf Kalla mengatakan upaya merubah konstitusi memungkinkan terjadi.

Asalkan, menurutnya tidak merubah mukadimahnya.

Baca: Ketua MPR: Negara dan Konstitusi Tidak Dapat Dipisahkan

Pernyataan Jusuf Kalla itu disampaikan dalam pidato saat menghadiri hari Konstitusi di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Minggu, (18/8/2019).

"Pada hari ini tentu, apabila ada upaya mengubah konstitusi, bukanlah sesuatu hal yang tak mungkin. Selama, saya bilang, mukadimahnya tak berubah," kata Jusuf Kalla.

Selama lebih dari 70 tahun merdeka, Indonesia memliki tiga dasar Konstitusi, yakni UUD 1945, lalu Konstitusi Republik Indonesia Serikat, kemudian UUD Sementara 1950.

Undang-Undang Dasar 1945 juga menurutnya telah mengalami 4 kali amandemen.

Berita Rekomendasi

Namun dari setiap perubahan konstitusi tersebut yang tidak berubah hanya bagian mukadimahnya saja.

"Jadi apa yang tidak berubah dari kontsitusi itu ? Lalu kenap mukadimahnya tidak ada yg berubah ? Karena dalam mukadimah itu adalah dasar dan tujuan," kata Jusuf Kalla.

Mukadimah tidak berubah karena di dalamnya terdapat dasar dan tujuan negara.

Dasar negaranya yakni Pancasila, dan tujuaannya menjadikan negara yang adil dan makmur.

"Melalui proses mencerdaskan bangsa, memajukan kesejahteraan umum, dan ikut serta dalam perdamaian dunia. Itu tidak berubah," katanya.

Sementara itu menurut Jusuf Kalla yang berubah adalah ayat ayat atau pasal di dalam konstitusi tersebut.

Pasal bisa berubah menyesuaikan dengan kondisi bangsa.

"Ada amandemen juga, sistem pemilihan diatur, otonomi diatur, sistem keuangan diatur. Pasal itu sistem dan prosedur pemerintah kita, dan itu dinamis sesuai dengan kondisi yang ada. Karena itu namanya living constitution, konstitusi yang hidup," tuturnya.

Bisa saja menurutnya ke depan Indonesia merubah sistem keuangan, ekonomi, atau sistem pendidikan selama dasar dan tujuan konstitusi tidak berubah.

Baca: Peringatan Hari Konstitusi 2019 Dihadiri Wapres RI dan Tokoh Nasional

Menurut Kalla semua bangsa di dunia memiliki living constitusion dan sifatnya berubah-ubah.

"Amerika selama 200 tahun mengubah konstitusionalnya. India tiap 2-3 tahun mengubah konstitusinya. Thailand setiap 5 tahun berubah. Jadi perubahan konstitusi di struktur sistem, dan prosesnya, itu bisa menyesuaikan kondisi yang ada.Tapi ya saya katakan sekali lagi, pondasi dasar Pancasila, NKRI, dan terbentuk dalam situ, dan tujuan kebangsaan kita tak mungkin kita ubah. Karena memang di situlah dasar kita bersatu," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas