Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setara Institute: MK Hasilkan 8 Putusan Bernada Negatif dalam Setahun

Berdasarkan hasil penelitian Setara Institute, MK telah mengeluarkan 91 putusan terkait pengujian Undang-Undang dalam jangka waktu setahun

Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Setara Institute: MK Hasilkan 8 Putusan Bernada Negatif dalam Setahun
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Setara Institute menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019) 

Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Setara Institute merilis hasil penelitian terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka waktu setahun sejak 10 Agustus 2018 hingga kini.

Berdasarkan hasil penelitian Setara Institute, MK telah mengeluarkan 91 putusan terkait pengujian Undang-Undang dalam jangka waktu setahun.

Baca: 4 Fakta Ketok Palu Caleg Cantik NTB dari Mahkamah Konstitusi yang Buat Evi Apita Terharu

Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima
Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman (tengah) membacakan putusan akhir untuk perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Selasa (6/8/2019). Sebanyak 67 perkara dari total 202 perkara sengketa hasil Pemilu Legislatif 2019 dibacakan putusan akhirnya pada hari pertama sidang oleh Majelis Hakim Konstitusi yang dipimpin Ketua MK Anwar Usman. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)




Putusan tersebut di antaranya, lima putusan kabul, 50 putusan tolak, 31 putusan tidak dapat diterima, dan lima produk hukum yang berbentuk ketentuan ketetapan.

"Dari 91 putusan pengujian UU tersebut, secara garis besar dikategorikan pada cluster isu hak sipil dan politik (32) putusan, dikategorikan ‎sebagai isu hak ekonomi, sosial, dan budaya (24) putusan, dan (35) putusan dikategorikan sebagai isu rule of law," ujar peneliti hukum Setara Institute, Inggrit Ifani, di kantornya, Jalan Hang Lekiu II, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (18/8/2019).

Sementara itu, terdapat delapan putusan MK yang dianggap negatif oleh Setara Institute dalam kurun waktu satu tahun.

"Setara Institute memberikan tone negatif pada delapan putusan (putusan tolak)," tutur Inggrit.

BERITA TERKAIT

Delapan putusan 'bernada' negatif tersebut diantaranya terkait Presidential Treshold, penyerahan masa konsesi jalan tol seutuhnya pada pemerintah dan pengusaha, penyelenggaraan peradilan pengujian Peraturan Perundang-Undangan secara tertutup oleh Mahkamah Agung.

Kemudian, putusan terkait‎ gugurnya institusi praperadilan ketika sidang pokok perkara dimulai, limitasi akses data atau informasi kepada penyelenggara telekomunikasi semata untuk penegak hukum, larangan pengumuman hasil survei di masa tenang dan Quick Count sebelum dua jam pemungutan suara di wilayah Indonesia Barat selesai.

Selain itu, ada empat putusan MK yang bernada positif.

"Untuk tone positif ada empat putusan, dua putusan kabul dan dua putusan tolak. Selebihnya, sebanyak 79 putusan lainnya diberikan tone netral," pungkas Inggrit.

Baca: Calon Anggota DPD Badikenita Sitepu Menang Gugatan di Mahkamah Konstitusi

Empat putusan positif tersebut diantaranya yakni, terkait harmonisasi batas usia minimal perkawinan, perpanjangan waktu penghitungan suara Pemilu, pengakomodiran surat keterangan perekaman e-KTP sebagai identitas pemilu.

Selanjutnya, jaminan hak dan perlindungan hukum pekerja dalam hal mengalami cacat karena kecelakaan kerja, dan dikukuhkannya dana pensiun dari iuran pemberi kerja yang dalam hal ini adalah BUMN sebagai objek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas