21 Tempat Digeledah KPK Terkait Kasus Suap Impor Bawang Putih
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap 21 lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan terhadap 21 lokasi terkait kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih.
"Telah dilakukan tim di 21 lokasi pada 6 kota, yaitu Jakarta, Bogor, Bekasi Bandung, Denpasar dan Solo," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (19/8/2019).
Berikut rincian penggelahan yang dilakukan tim penyidik KPK di 21 lokasi tersebut;
Pertama, Jumat, 9 Agustus 2019: 2 lokasi di Jakarta
Kedua, Sabtu, 10 Agustus 2019 : 3 lokasi di Bekasi dan Jakarta
Ketiga, Senin, 12 Agust 2019: 3 lokasi di Jakarta, termasuk ruang Dirjen di Kantor Kementerian Perdagangan dan Kementerian Pertanian.
Keemapat, Selasa, 13 Agustus 2019: 3 lokasi di Jakarta
Kelima, Rabu, 14 Agustus 2019: 5 lokasi di Jakarta, Bogor dan Bandung
Keenam, Jumat, 16 Agustus 2019: 3 lokasi di Bali dan Solo
Lokasi penggeledahan di Rumah tersangka I Nyoman Dhamantra di Kertabumi, Denpasar, Bali; Rumah Nyoman di Karanganyar; Kantor Indocev di Gran Mall Solo
Teranyar tim penyidik menggeledah dua lokasi pada Senin (19/8/2019). Dua lokasi itu ialah, kantor tersangka Chandry Suanda alias Afung di Kapuk Cengkareng, Jakarta Barat dan rumah Afung di Jelambar Jaya, Jakarta Barat.
Baca: Staf Khusus Presiden Minta Mahasiwa Papua di Asrama Tetap Tenang dan Tidak Emosi
Baca: Jusuf Kalla Sebut Akar Masalah Penyebab Kerusuhan di Papua Harus Dijelaskan Secara Terbuka
Baca: Polisi Lihat Titik Terang untuk Menemukan Penyebar Video Vina Garut, Pelaku Kabur ke Jakarta
"Dari proses penggeledahan ini diamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait impor bawang putih dan barang bukti elektronik," beber Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan anggota DPR RI Komisi VI I Nyoman Dhamantra sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan izin impor bawang putih tahun 2019. Selain Nyoman, KPK juga menjerat lima orang lainnya dalam kasus ini.
Yakni Mirawati Basri (MBS) selaku orang kepercayaan Nyoman, Elviyanto (ELV) orang dekat Nyoman, dan tiga pihak swasta yakni Chandry Suanda (CSU) alias Afung, Doddy Wahyudi (DDW), dan Zulfikar (ZFK).
Nyoman diduga meminta fee sebesar Rp3,6 miliar dan Rp1.700 hingga Rp1.800 per kilogram dari pengurusan izin impor bawang putih dengan kuota 20 ribu ton untuk beberapa perusahaan termasuk perusahaan yang dimiliki oleh CSU alias Afung.
Dari komitmen fee tersebut, Nyoman diduga sudah menerima Rp2 miliar yang dikirim oleh Doddy ke rekening kasir money changer milik Nyoman. Rp2 miliar tersebut direncanakan untuk digunakan mengurus surat persetujuan impor.
Kronologi penangkapan
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo membeberkan kronologi penangkapan enam tersangka kasus suap izin kuota impor bawang putih yang menjerat Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDIP, I Nyoman Dhamantra.
Penangkapan bermula dari tim KPK mendapatkan informasi akan terjadi transaksi suap terkait pengurusan kuota dan izin impor bawang putih tahun 2019.
Setelah memastikan telah terjadi transaksi sua, tim KPK bergerak cepat dan mengamankan lima orang.
Adapun lima orang yang diamankan di antaranya Elviyanto (ELV) dari pihak swasta, orang kepercayaan I Nyoman Dhamantra (INY) yakni Mirawati Basri (MBS), MAT, MAY, dan WSN.
Lima orang tersebut diamankan di Pusat Perbelanjaan di kawasan Jakarta Selatan, Rabu (7/8/2019) pukul 21.00 WIB.
Baca: Kejadian Aneh Kerap Dialami Keluarga Ruben Onsu, Sarwendah Cerita Mobilnya Ditabrak di Tempat Parkir
Baca: KPK Tetapkan Anggota DPR Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra Jadi Tersangka Suap Impor Bawang Putih
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
"Dari MBS (Mirawati), tim KPK mengamankan uang sebesar USD 50 ribu," kata Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Kamis (8/8/2019).
Kemudian secara paralel, tim mengamankan pihak swasta yakni Doddy Wahyudi dan Chandry Suanda alias Afung, dan LSK, Rabu (7/8/2019) pukul 21.30 WIB di sebuah Hotel di bilangan Jakarta Barat.
"Dari DDW (Doddy), tim KPK mengamankan bukti transfer sebesar Rp 2,1 miliar dari rekeningnya ke rekening seorang kasir di Money Changer Indocev," kata Agus.
Kemudian tim KPK lainnya bergerak dan mengamankan pihak swasta bernama Zulfikar, Rabu (7/8/2019) pukul 23.30 WIB di kediamannya di Cosmo Park, Jakarta Pusat.
Setelah itu, Kamis (8/8/2019) dini hari Pukul 02.41 tim KPK mengamankan SYQ di kediamannya di Jagakarsa.
Baca: Fakhri Husaini Tanggapi Insiden Keributan di Akhir Laga Lawan Timor Leste
Baca: OTT KPK Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Permainan Impor Bawang Putih
Kemudian, tim membawa SYQ untuk mengantar ke rumah NNO.
Pada pukul 03.10 WIB, tim KPK mengamankan NNO di kediamannya di Jagakarsa.
"Kemudian siangnya, pukul 13.30 WIB tim mengamankan Anggota DPR-RI yang baru tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, INY (I Nyoman Dharmantra) setelah menempuh perjalanan dari Bali," kata Agus.
Kemudian, pukul 19.00 WIB, tim KPK mengamankan ULF di kantor Money Changer Indocev di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Barat.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.