Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mahkamah Agung Luncurkan e-Litigasi

Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
zoom-in Mahkamah Agung Luncurkan e-Litigasi
Ilham Rian Pratama
Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Aplikasi e-Litigasi. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik dan Aplikasi e-Litigasi.

Perma ini disebut-sebut merupakan sejarah baru yang akan digoreskan MA dalam dunia peradilan Indonesia.

Apalagi, itu bertepatan dengan HUT MA ke-74 yang jatuh pada Senin (19/8/2019).

Baca: Lebih Dekat Dengan Siswa Peneliti Khasiat Bajakah untuk Obat Kanker, Diproteksi Usai Karyanya Viral

Baca: Situs untuk Mengecek Jumlah Ganti Rugi Mati Listrik PLN Error, pln.co.id Sulit Diakses

Ketua MA Hatta Ali mengatakan, peluncuran e-litigasi merupakan tindak lanjut dari perilisan aplikasi e-court pada 2018 lalu.

"e-court migrasi dari sistem manual ke sistem elektronik, baru dilakukan dalam administrasi perkara. Sedangkan e-litigasi ini migrasi dilakukan sepenuhnya terhadap persidangan," ucap Hatta di Gedung MA, Jakarta, Senin (19/8/2019).

Hatta menjelaskan melalui Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan Aplikasi e-court serta e-litigasi, maka semua gugatan, pembayaran segala biaya, pemberitahuan dan panggilan sampai penyampaian putusan dilakukan secara elektronik.

Selain itu, imbuhnya secara rinci, aplikasi e-litigasi juga memperluas cakupan subjek yang dapat memanfaatkan layanan peradilan yang semula hanya untuk para advokat sebagai pengguna terdaftar, kini mencakup juga pengguna lain yang meliputi jaksa selaku pengacara negara.

Berita Rekomendasi

"Biro hukum dari berbagai instansi pemerintah dan yang ditunjuk badan hukum serta kuasa insidental dan e hause layer, yang ditunjuk badan hukum serta kuasa yang memenuhi syarat sebagai pengguna sistem informasi peradilan," beber Hatta.

Adapun pemberlakuan e-itigasi untuk persidangan tingkat pertama, kata Hatta, juga diikuti dengan pemanfaatan e-court untuk upaya hukum banding, kasasi, dan peninjauan kembali terhadap perkara yang menggunakan e-litigasi pada tingkat pertama.

Kata Hatta, perkembangan teknologi dan informasi menjadi alasan MA memberlakukan hal tersebut. Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia, klaim dia, pengguna internet di Indonesia pada tahun 2019 mencapai 171,17 juta jiwa atau sekitar 64,8 persen penduduk Tanah Air.

"Tingginya biaya perkara di pengadilan juga dapat ditekan dengan biaya pemanggilan jawab jinawab dan pembuktian yang dilakukan secara elektronik sehingga manfaat yang didapat dari e-litigasi ini diharapkan dapat mendorong terpenuhinya asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan," ujarnya.

Dalam implementasinya, ungkap Hatta, MA telah menunjuk satuan kerja pengadilan yang terdiri dari 6 Pengadilan Negeri, 4 Pengadilan Agama, dan 3 Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Pimpinan Mahkamah Agung bersama Kelompok Kerja Kemudahan Berusaha dan para Dirjen Badan Peradilan juga telah merumuskan petunjuk teknis pelaksanaan e-litigasi yang dituangkan dalam keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 129 Tahun 2019 tentang petunjuk teknis administrasi perkara dan persidangan di pengadilan secara elektronik," kata Hatta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas