Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

AJI Minta Pemerintah Tak Batasi Akses Internet di Papua

Menurut dia, pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in AJI Minta Pemerintah Tak Batasi Akses Internet di Papua
Kompas.com/Budi Setiawan
Kantor DPRD Papua Barat pasca-dibakar massa pada Senin (18/8/2019). KOMPAS.com/BUDY SETIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Abdul Manan, meminta pemerintah supaya tidak menghambat akses internet di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat.

Menurut dia, pemerintah harus menghormati hak publik untuk memperoleh informasi.

"Meskipun langkah ini dimaksudkan untuk mencegah hoaks, namun di sisi lain, pelambatan ini juga menghambat akses masyarakat, khususnya Papua dalam mencari informasi yang benar," kata Abdul Manan, dalam keterangannya, Selasa (20/8/2019).

Dia menjelaskan, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) melakukan pelambatan akses internet menyusul adanya rentetan demonstrasi di Papua dan Papua Barat, 19 Agustus 2019.

Baca: Retakan Tanah Tiba-tiba Muncul Membelah Kolam Hingga Ikannya Tersedot, Ini Penjelasan BPBD Majenang

Kemenkominfo mendeteksi ada dua hoaks yang berkaitan dengan demonstrasi di Papua dan Papua Barat itu, yaitu soal "foto warga Papua yang tewas dipukul aparat di Surabaya", dan "Polres Surabaya menculik dua pengantar makanan untuk mahasiswa Papua".

Meskipun begitu, kata dia, pemerintah tidak boleh mengulangi kebijakan pelambatan akses internet di semua wilayah Indonesia, tidak terkecuali Papua.

Dia menilai, langkah ini tak sesuai semangat Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi.

Baca: Kagetnya Satpol PP saat Temukan Puluhan Video Porno di Ponsel Pelajar yang Terjaring Razia

Berita Rekomendasi

"Pelambatan juga membuat publik kesulitan saling bertukar kabar dengan kerabat dan keluarga. Di samping itu, kebijakan ini juga menghambat kerja-kerja jurnalis dan pemantau HAM dalam melakukan pemantauan peristiwa di Papua," ujarnya.

Dia menyerukan kepada semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi dengan sebaik-baiknya.

"Kami menolak segala macam tindakan provokasi dan tindakan rasis yang bisa memicu perpecahan dan kekerasan yang bisa membahayakan kepentingan umum dan demokrasi," tambahnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas