Gerindra: Tak Masalah Jika Pimpinan MPR Menjadi 10 Orang
Fadli Zon menegaskan, usulan tersebut baru bisa terealisasi apabila ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di parlemen.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon mengatakan bahwa partainya tidak masalah dengan usulan PAN, agar pimpinan MPR periode 2019-2014 ditambah menjadi 10 kursi. MPR menurutnya memiliki tugas mesosialisasikan 4 pilar, UUD1945, Pancasila, dan sebagainya yang bisa dilakukan bersama-sama.
"Saya kira itu juga tidak ada masalah, karena kan MPR bukan DPR ya, beda gitu ya. Jadi MPR kan lebih kepada upaya kita untuk mensosialisasikan 4 pilar, UUD 45, pancasila, dan sebagainianya. Jadi kalau itu dilakukan secara bersama sama pun engga ada masalah," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, (20/8/2019).
Menurut Fadli, penambahan pimpinan MPR masih merupakan wacana. Usulan tersebut baru bisa terealisasi apabila ada kesepakatan antara fraksi-fraksi di parlemen. Termasuk apabila kemudian penambahan pimpinan MPR tersebut mengharuskan adanya revisi undang-undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
"Ini kan, kesepakatan itu sedang dikomunikasikan, didialogkan," katanya.
Baca: Gubernur Lukas Enembe: Kenapa Tak Terjunkan Banser untuk Bela Mahasiswa Papua yang Dipersekusi
Gerindra menurut Fadli masih menunggu perkembangan politik mengenai wacana revisi UU MD3. Gerindra akan melihat terlebih dahulu apakah revisi UU MD3 hanya sebatas untuk pimpinan MPR atau tidak.
"(Revisi UU MD3) tergantung pada pembicaraan ini kan belum selesai," pungkasnya.
Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal DPP PAN Saleh Partaoanan Daulay mengusulkan agar kursi Pimpinan MPR RI berjumlah 10, terdiri dari sembilan yang berasal dari fraksi dan satu orang mewakili kelompok DPD RI.
Baca: Pria Ini Pingsan dan Meninggal Dunia Usai Bertengkar dan Mengejar Pacarnya yang Kabur
“Awal periode ini kan pimpinan MPR 5 orang. Setelah beberapa saat, dirubah menjadi 8 orang. Tentu sangat baik jika pimpinan yang akan datang disempurnakan menjadi 10 orang dengan rincian 9 mewakili fraksi-fraksi dan 1 mewakili kelompok DPD. Soal siapa ketuanya, bisa dimusyawarahkan untuk mencapai mufakat.” kata Saleh di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (12/8/2019).
Menurut Saleh , MPR harus dijadikan sebagai lembaga politik kebangsaan di mana semua fraksi dan kelompok menyatu. Sehingga di MPR tidak ada kelompok koalisi dan oposisi.
"Karena yang ditekankan di MPR adalah NKRI,"katanya.
Ia menambahkan MPR sangat berbeda dengan DPR dan DPD. MPR tidak ditekankan seperti DPR yang memiliki fungsi fungsi politik seperti pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
'MPR tentu melampaui itu. MPR rumah bagi semua, termasuk tempat pengaduan masyarakat luas berkenaan dengan politik kebangsaan”, katanya.
Musyawarah mufakat menurut Saleh merupakan perwujudan demokrasi Pancasila. Hal itulah menurutnya yang perlu diaktulisasikan lagi saat ini, dengan rekonsiliasi kebangsaan seperti yang diinginkan semua pihak. Rekonsiliasi tersebut dapat ditandai dengan tidak adanya sekat-sekat di MPR RI.
"Kalau respon ini bisa diterima, berarti tidak perlu lagi ramai-ramai memperebutkan kursi pimpinan MPR. Paling menentukan ketuanya saja yang perlu dimusyawarahkan dan semua terakomodir," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemilihan pimpinan MPR (Ketua dan wakil) akan ditentukan melalui sistem paket yang ditentukan dalam Rapat Paripurna MPR. Paket calon pimpinan nanti akan dipilih oleh 575 anggota DPR dan 136 anggota DPD.
Pengamat menyebut bahwa kemungkinan akan ada dua paket yang akan bertarung dalam pemilihan calon ketua MPR. Paket pertama yakni pimpinan dari partai koalisi pemerintah, dan paket kedua calon pimpinan MPR, dari partai opoisi. Namun ada juga yang memprediksi bahwa paket pimpinan MPR yang bertarung tidak akan berdasarkan koalisi pada Pemilu Presiden 2019 lalu. Sejauh ini sudah ada tiga partai yang terang-terangan ingin mendapatkan kursi Ketua MPR. Mereka yakni Golkar, PKB, dan Gerindra.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.