Dikenal Aktif Kegiatan Sosial di Kampung, Ketua RT Kaget Saat Tahu Jaksa Satriawan Ditangkap KPK
Kepala RT desa setempat, Sarjo Handoyo (80) sempat terkejut ketika mengetahui warganya terlibat dalam kasus tersebut.
Editor: Sugiyarto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK) menetapkan jaksa Kejaksaan Negeri Yogyakarta Eka Safitra, jaksa Kejaksaan Negeri Surakarta, Satriawan Sulaksono serta Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (MAM) Gabriealla Yuan Ana, sebagai tersangka pasca-terjaring operasi tangkap tangan (OTT) di Surakarta dan Yogyakarta, Senin (19/8).
Ketiganya disangkakan terlibat praktik suap terkait lelang proyek pekerjaan rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo, Yogyakarta, yang dilaksanakan Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019. Proyek itu senilai Rp 10,89 miliar.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (20/8).
Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga menerima suap dari Gabriella Yuan Ana atas bantuan memenangkan perusahaan milik Gabriella dalam lelang proyek rehabilitasi Saluran Air Hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.
Jaksa Satriawan Sulaksono adalah warga Desa Gedongan, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Kepala RT desa setempat, Sarjo Handoyo (80) sempat terkejut ketika mengetahui warganya terlibat dalam kasus tersebut.
Dia juga membenarkan Satriawan merupakan warga setempat. "Saya malah baru tahu dari panjenengan (anda). Itu benar begitu?" ujarnya, Selasa (20/8) malam. Menurutnya, sosok Satriawan terkenal ramah di kampung.
Dia menambahkan, Satriawan tergolong warga yang aktif dalam kegiatan sosial. "Dermawan juga orangnya. Ringan tangan. Dia tinggal di sini sekitar 3 tahun lalu," tambahnya.
Sarjo berujar kali terakhir melihat Satriawan pada Senin (19/8) malam.
Kedua jaksa tersebut melakukan pengaturan alias kongkalikong persyaratan agar perusahaan Gabriella bisa dimenangkan dalam proses lelang.
Alhasil, perusahaan yang dipimpin Gabriella yang mengajukan penawaran kontrak Rp 8,3 miliar dapat terpilih sebagai pemenang lelang.
Atas bantuan kedua jaksa itu, Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono diduga telah menerima uang sebesar Rp221.740.000 dalam tiga tahap.
Uang itu merupakan bagian dari komitmen fee sebesar 5 persen dari nilai proyek yang telah disepakati ketiga tersangka.
"Sedangkan sisa fee direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019," ujar Alex.
Jaksa Eka Safitra dan Satriawan Sulaksono selaku pihak penerima, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Dna/tribun network)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Ketua RT Kaget Jaksa Satriawan Ditangkap KPK, https://jateng.tribunnews.com/2019/08/21/ketua-rt-kaget-jaksa-satriawan-ditangkap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.