Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Mantan Anggota Komisi II DPR RI Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi E-KTP

KPK mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana E-KTP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Dua Mantan Anggota Komisi II DPR RI Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi E-KTP
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Anggota DPR dari Fraksi Demokrat Khatibul Umam Wiranu dan mantan anggota DPR dari Fraksi PAN, Wa Ode Ida Nurhayati mengenai aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.

Kedua politikus itu pada hari ini diperiksa sebagai saksi kasus korupsi e-KTP dengan tersangka Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

"Dari dua saksi anggota DPR, penyidik mendalami keterangan saksi mengenai aliran dana yang terkait dengan perkara e-KTP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).

Khatibul merupakan anggota Komisi II DPR yang disebut turut kecipratan aliran dana dari korupsi proyek e-KTP.

Baca: Adi Putra Kaget Terpilih Jadi Salah Satu Ikon Apresiasi Pancasila 2019

Baca: Gabung Persib, Nick Kuipers Akui Tolak Beberapa Klub Belanda

Baca: Saat Jan Ethes Menolak Ditawari Main Ponsel, Ternyata Lebih Pilih Main Bola Plastik

Baca: Jansen Sitindaon Heran Anggota DPR Ditolak di Asrama Mahasiswa Papua, Fadli Zon : Tadinya Sudah OK

Dalam surat dakwaan terhadap dua mantan pejabat Kemdagri, Irman dan Sugiharto disebutkan Khatibul menerima USD400 ribu.

Sementara Wa Ode Nurhayati menjabat sebagai anggota Komisi II DPR sekaligus anggota Badan Anggaran DPR saat proyek e-KTP bergulir.

Berita Rekomendasi

Selain Khatibul dan Wa Ode, untuk mengusut kasus ini, tim penyidik juga memeriksa seorang Notaris dan PPAT bernama Amelia Kasih.

Terhadap Amelia Kasih, tim penyidik mencecarnya mengenai perusahaan milik keluarga mantan Ketua DPR Setya Novanto yang telah divonis bersalah dalam perkara korupsi e-KTP.

"Dari saksi Notaris, penyidik mendalami keterangan saksi terkait perusahaan milik keluarga Setya Novanto," kata Febri.

KPK telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).

Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.

Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.

"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas