Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Firman Subagyo Sarankan Presiden Keluarkan Surpres Baru Pembahasan RUU Pertanahan

Menurut Firman Subagyo, pembahasan RUU Pertanahan memang harus melibatkan kementerian terkait dan selama ini mereka tidak dilibatkan

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Firman Subagyo Sarankan Presiden Keluarkan Surpres Baru Pembahasan RUU Pertanahan
Ist
Firman Subagyo 

TRIBUNNEWS.COM, Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyarankan agar Presiden Joko Widodo merevisi Surat Presiden atau Surpres pembahasan RUU Pertanahan dan mengeluarkan Surpres baru, sebagai tindak lanjut dari upaya penyelesaian RUU Pertanahan yang kini banyak dikritik akademisi dan masyarakat.

Presiden telah meminta Wapres Jusuf Kalla (JK) untuk membantu mencari jalan penyelesaian RUU Pertanahan dan pada Selasa (20/8) malam JK telah mengumpulkan sejumlah menteri terkait dan meminta mereka menyusun tugasnya yang terkait dengan tanah dan lahan sambil meneliti RUU dan menjelaskan tugas nya dengan kaitan pasal-pasal dalam draft RUU Pertanahan.

Kemudian JK meminta Menko Perekonomian untuk mengkoordinasi dan mensinkronkan antar kementerian dan lembaga.

“Langkah tersebut sudah benar dan karena itu Presiden tinggal mengeluarkan Surpres baru untuk pembahasan RUU Pertanahan yang melibatkan semua kementerian terkait yakni ATR/BPN, KKP, ESDM, Kemenhan, KLHK, dan lembaga terkait. Kami dari DPR setuju dengan langkah Presiden. Dengan Surpres baru, RUU Pertanahan akan dapat diselesaikan,” papar Anggota Panja RUU Pertanahan, Firman Subagyo, Rabu (21/8) menjawab pertanyaan sekitar perkembangan pembahasan RUU Pertanahan.

Baca: RUU Pertanahan Harus Dibahas Mendalam dan Jangan Terburu-buru

Menurut Firman Subagyo, pembahasan RUU Pertanahan memang harus melibatkan kementerian terkait dan selama ini mereka tidak dilibatkan sehingga menimbulkan tanda tanya di masyarakat, mengapa UU Pertanahan yang berkaitan langsung dengan banyak kementerian, pembahasannya tidak komprehensif.

“Dengan perkembangan baru ini, menurut saya tinggal menunggu Surpres baru dari Presiden Jokowi, sehingga pesan JK agar kementerian menyusun tugasnya terkait RUU tersebut bisa dilakukan pembahasan bersama di DPR, dengan DIM yang baru” ujar politisi senior Partai Golkar ini.

Firman Subagyo menegaskan, RUU Pertanahan harus sejalan jiwa dan ruhnya dengan keinginan Pemerintah agar iklim investasi jauh lebih baik lagi, termasuk yang disampaikan Presiden Jokowi berulang-ulang. Karena itu UU ini nantinya jangan terlalu rumit, detilnya diatur lewat PP.

Berita Rekomendasi

“Karena itu pelibatan semua kementerian terkiat suatu keharusan,”katanya.

Sebelumnya lanjut Firman, banyak akademisi yang menyampaikan analisisnya bahwa draft RUU Pertanahan ini justru bertentangan dengankeinginan Jokowi tersebut. Mengapa? Karena tingginya potensi konflik jika RUU itu dipaksakan untuk disahkan. Jika rawan konflik, investor akan bingung dan hengkang.

Jangan Paksakan
Dalam kaitan itu, Firman sekali lagi mengingatkan, pembahasan RUU Pertanahan yang belum melibatkan semua kementerian terkait, jangan dipaksakan untuk disahkan. Sebab, implikasinya, bagaimana proses-proses hukum kasus sengketa lahan/tanah yang sedang berjalan, itu harus tetap dilakukan pemegakkan hukum. Jika RUU ini disahkan, bukan tidak mungkin kasus yang berjalan akan menguap.

Baca: Prof Ida Nurlinda: Presiden Berwenang untuk Tidak Sahkan RUU Pertanahan

Firman mencontohkan, sengketa lahan yang tak jauh dari Jakarta misalnya menyangkut pembangunan kawasan terpadu Meikarta dan sejumlah sengketa lahan/tanah yang melibatkan banyak pengembang. Belum lagi banyaknya perusahaan tambang yang melakukan penambangan tanpa izin di Sulawesi.

“Jangan sampai UU Pertanahan nanti melegalisasi kasus-kasus yang belum selesai, sebab di dalam UU Kehutanan, soal pencegaha , dan pemberantasan perusakan hutan tidak dikenal istilah pemutihan."

Jadi, lanjut Firman Subagyo, UU Pertanahan jangan mereduksi aspek penegakkan hukum. Mereka yang salah melakukan perusakan hutan, atau melakukan hal-hal melanggar UU, harus dihukum.

”Juga UU Pertanahan tidak boleh mereduksi UU yang ranahnya kementerian lain, misalnya UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil. Selain itu juga tanah/lahan milik TNI-Polri, Kemenhan, dan juga ESDM yang sudah ada payung hukumnya masing-masing,” papar Firman Subagyo.(*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas