Politikus PAN Teguh Juwarno Mangkir dari Panggilan KPK Terkait Korupsi E-KTP
Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Teguh Juwarno mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sedianya ia akan diperiksa terkait kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Seharusnya Politikus PAN itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.
Belum diketahui alasan ketidakhadiran Teguh.
"Belum ada informasi ketidakhadirannya," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Rabu (21/8/2019).
Selain Teguh, penyidik KPK juga sedianya memanggil Komisaris Utama PT BPR Kencana Junaidi.
Namun, yang bersangkutan tidak menghadiri pemanggilan lembaga antirasuah.
Baca: Promo KFC Harga Spesial Berlangsung hingga Besok, 5 Potong Ayam Hanya Rp 49 Ribuan
Baca: Kata Marcus/Kevin Setelah Tersingkir dari Kejuaraan Dunia 2019
Baca: Resmi Rilis di Indonesia, Intip Spesifikasi dan Harga Samsung Galaxy Note 10 dan Galaxy Note 10 Plus
KPK telah mengumumkan tiga tersangka baru dalam kasus e-KTP, yakni Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos (PLS), Anggota DPR RI 2014-2019 Miriam S Hariyani (MSH), eks Dirut Perum Percetakan Negara RI (PNRI) dan Ketua Konsorsium PNRI Isnu Edhi Wijaya (ISE), serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP-E atau PNS Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi (HSF).
Dalam konstruksi perkara terkait peran Paulus disebutkan bahwa ketika proyek e-KTP dimulai pada 2011, tersangka Paulus diduga telah melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor dan tersangka Husni dan Isnu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Padahal Husni dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang.
"Pertemuan-pertemuan tersebut berlangsung kurang lebih selama 10 bulan dan menghasilkan beberapa output diantaranya adalah Standard Operating Procedure (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja dan spesifikasi teknis yang kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang pada tanggal 11 Februari 2011 ditetapkan oleh Sugiharto selaku PPK Kemendagri," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (13/8/2019).
Tersangka Paulus juga diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johannes Marliem dan tersangka Isnu untuk membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5 persen sekaligus skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR dan pejabat pada Kemendagri.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini," jelas Saut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.