Kemenkominfo Blokir Layanan Data Telekomunikasi di Papua, Ini Penjelasan Polri
apa yang dilakukan Kemenkominfo tak lepas dari pertimbangan untuk menangkal berita hoaks yang disalurkan melalui medsos.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Johnson Simanjuntak

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) diketahui melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi di Papua, sejak Rabu (21/8) kemarin.
Menanggapi hal itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan apa yang dilakukan Kemenkominfo tak lepas dari pertimbangan untuk menangkal berita hoaks yang disalurkan melalui medsos.
"Itu merupakan sebuah strategi dari Kominfo, bagaimana juga turut bersama dengan stakeholder lain menjaga keamanan," ujar Asep, di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (22/8/2019).
Baca: Menteri Sofyan Djalil: Sudah Diputuskan, Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur
Ia menyebut pembatasan layanan data ini juga belajar dari penanganan saat aksi 21-22 Mei lalu yang turut berbuntut kerusuhan massa.
Menurutnya, pembatasan layanan data bisa memberi jaminan keamanan kepada masyarakat. Khususnya agar tidak ada lagi orang-orang yang memiliki niat tidak baik, seperti menyebarkan berita-berita hoaks.
Baca: Jokowi Harusnya Hadiahi Mobil Dinas Baru Ke Menteri Yang Berprestasi di 100 Hari Pertama
Mantan Kapolres Bekasi Kota itu menuturkan strategi itubadalah salah satu manajemen komunikasi yang dikelola Kemenkominfo bersama aparat penegak hukum untuk membantu menciptakan situasi kondisi yang baik di Papua.
"Intinya, semua melakukan semua ini secara paralel tetapi bersinergi, saling membangun, saling membantu, yang tujuannya betul-betul menciptakan situasi yang aman dan kondusif di sana," pungkasnya.