Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kominfo Blokir Layanan Data untuk Sementara di Papua

Kemenkominfo memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8/2019).

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Sanusi
zoom-in Kominfo Blokir Layanan Data untuk Sementara di Papua
Freepik
Kominfo Blokir Penuh Akses Internet di Papua dan Papua Barat 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) memutuskan untuk melakukan pemblokiran sementara layanan data telekomunikasi, mulai Rabu (21/8/2019).

Kebijakan ini diambil dengan pertimbangan untuk mempercepat proses pemulihan situasi keamanan dan ketertiban di Papua dan sekitarnya, dan setelah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan instansi terkait.

“Pemblokiran berlaku hingga suasana Tanah Papua kembali kondusif dan normal,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Kemenkominfo Ferdinandus Setu, Kamis (22/8/2019).

Sebelumnya Kemenkominfo telah melakukan pelambatan akses/bandwidth di beberapa wilayah Papua Barat dan Papua di mana terjadi aksi massa pada Senin (19/8), seperti Manokwari, Jayapura dan beberapa tempat lain.

Pelambatan akses dilakukan secara bertahap sejak Senin (19/8) pukul 13.00 WIT dan telah dinormalkan kembali pukul 20.30 WIT hari yang sama menyusul situasi yang sudah kondusif.

“Dapat kami sampaikan bahwa tujuan dilakukan throttling adalah untuk mencegah luasnya penyebaran hoaks yang memicu aksi,” jelas Ferdinandus.

Sejauh ini, menurut Ferdinandus, Kementerian Kominfo sudah mengindentifikasi dua hoaks yang tersebar melalui media sosial dan pesan instan, yakni hoaks foto mahasiswa Papua tewas dipukul aparat di Surabaya dan hoaks yang menyebutkan polres Surabaya menculik dua orang pengantar makanan untuk mahasiswa Papua.

Baca: Dilarang Dikirim ke Provinsi Lain, Kayu Bajakah Masih Mudah Ditemukan di Luar Kalimantan Tengah

Baca: Mengaku Suka dengan Vanessa Angel, Hotman Paris Ungkap Alasannya Bisa Tertarik dengan Sang Artis

Berita Rekomendasi

“Kemenkominfo imbau masyarakat untuk tidak menyebarkan hoaks, disinformasi, ujaran kebencian berbasis SARA yang dapat membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia,” kata Ferdinandus Setu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas