Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

YLBHI Catat 33 Pelanggaran HAM Terhadap Mahasiswa Asal Papua

YLBHI dan LBH mencatat 33 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami mahasiswa asal Papua selama 2018-2019.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in YLBHI Catat 33 Pelanggaran HAM Terhadap Mahasiswa Asal Papua
Tribunnews.com/ Glery Lazuardi
Sesi jumpa pers soal papua di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) mencatat 33 peristiwa pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dialami mahasiswa asal Papua selama 2018-2019.

Berdasarkan catatan 33 peristiwa pelanggaran HAM itu terjadi di Surabaya 9 peristiwa, Jakarta 4 peristiwa, Semarang 4 peristiwa, Yogyakarta 3 peristiwa, Bali 5 peristiwa, dan Papua 8 peristiwa.

Direktur LBH Jakarta, Arif Maulana, meminta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menginvestigasi hal tersebut.

"Komnas HAM untuk melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran hak asasi manusia yang dilakukan oknum aparat kepolisian, TNI dan organisasi masyarakat," kata dia, di kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2019).

Baca: Sedekah Air untuk Warga Cibarusah, ACT Terjunkan 13 Mobil Truk Tangki

Baca: Scuto Lampung Buka Layanan Laminating dan Home Service Sampai Radius 100 Km

Baca: Gus Dur Dianggap Presiden yang Paling Mengerti Papua, Aktivis Beberkan Sejumlah Alasan Berikut

Dia menjelaskan, adapun jenis peristiwa yang dialami oleh mahasiswa Papua dibeberapa kota tersebut berupa intimidasi, tindakan rasis, penggerebekan asrama, pembubaran diskusi, dan penyerangan asrama.

Selain itu, pembubaran aksi, penangkapan sewenang-wenang, penganiayaan, penggeledahan dan penyitaan sewenang-wenang, serta pembiaran pelanggaran hukum dan Hak Asasi Manusia oleh aparat penegak hukum.

Berita Rekomendasi

Akibat terjadi beberapa peristiwa itu, mahasiswa asal Papua kerap mengalami beberapa pelanggaran HAM dan menjadi korban diskriminasi pelanggaran atas hak atas pendampingan hukum, rasial, hak untuk berkumpul dan menyampaikan pendapat.

"Jumlah korban dari peristiwa pelanggaran HAM yang dialami Mahasiswa Papua sebagaimana dijelaskan diatas kurang lebih 250 orang. Sedangkan yang menjadi pelaku dalam peristiwa ini terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, Pejabat setempat dan Ormas/OKP," kata dia.

Dia menambahkan, beberapa peristiwa pelanggaran HAM yang dialami oleh mahasiswa Papua di beberapa kota sebagaimana dijelaskan diatas, menunjukkan negara ini belum benar-benar mampu untuk melindungi dan mengayomi warga negaranya dengan cara mengedepankan nilai-nilai hak asasi manusia (HAM).

"Bahkan yang menjadi masalah terbesar negara ini adalah kerap sekali yang menjadi pelaku pelanggaran HAM adalah aparatur negara itu sendiri," tambahnya.

Tindak tegas

 Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk segera menindak tegas pelaku rasisme kepada mahasiswa asal Papua di asrama Surabaya, Jawa Timur, beberapa lalu.

"Saya juga telah memerintahkan Kapolri untuk menindak secara hukum, tindakan diskriminasi ras dan etnis yang rasis secara tegas," ujar Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas