Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar merampungkan pemeriksaannya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019) sore.

Tribun X Baca tanpa iklan
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek
Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama
Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/8/2019) sore. 

Atas perbuatannya Iwa disangkakan melanggar pasal Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain Iwa, KPK juga menetapkan mantan Presdir Lippo Cikarang Bartholomeus Toto sebagai tersangka. Toto diduga berperan sebagai penyuap Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin untuk memuluskan pengurusan izin pembangunan proyek Meikarta.

Toto disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas