Meutia Hatta Dorong DPR Segera Rampungkan RUU PKS
Meutia Hatta meminta pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS)
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunbews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) era SBY, Meutia Hatta meminta pemerintah dan DPR untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) jika RUU tersebut tak rampung di sisa periode jabatan DPR september mendatang.
Meutia Hatta mengatakan, isu kekerasan terhadap perempuan sangat krusial.
Sehingga pemerintah bersama DPR harus segera mengesahkan RUU itu menjadi UU.
"Ya saya kira mesti dilanjutkan ya, karena itu kan isunya kan permasalahannya belum selesai, tapi kalau kita kan itu DPR terus menerus di tiap pemerintahan ada. Jadi isu ini isu yang krusial, yang penting dan pemerintahan periode kapapun harus mengatasi itu," ucap Meutia Hatta di Kantor Kementerian PPPA, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Baca: Nikahi Cut Meyriska, Roger Danuarta: Alhamdulillah Halal
Baca: Live Streaming TVRI BWF Kejuaraan Dunia Bulutangkis 2019, Ahsan/Hendra Main Sesaat Lagi
Baca: Alasan Iuran Peserta BPJS Dinaikkan dan Cara Perhitungannya
Baca: Kejuaraan Dunia Bulutangkis BWF 2019: Jonatan Christie Gagal Melangkah ke Semifinal
Ia pun membandingkan saat dirinya dulu menjabat sebagai Menteri.
Meutia mengungkapkan bahwa RUU Pornografi yang sempat tertunda lantaran pergantian jabatan di DPR, akhirnya kembali dibuat rancangan ulang saat dirinya menjabat.
Karena itu, ia mendorong agar RUU PKS tak bernasib sama seperti RUU Pornografi yang mana rancangan dan pembahasannya diulang sedari awal akibat adanya pergantian tersebut.
"Seperti dulu UU Pornografi dulu beda sekali, tapi ketika saya menjadi menteri itu kita garap lagi sudah berbda artinya dulu tudak diterima lagi dan tidak digunakan kita bikin yang baru lagi," jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang menyatakan, Panja RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) akan mengubah metode agar pembahasan RUU ini segera rampung.
Menurut Marwan, yang membuat RUU PKS ini tak selesai-selesai adalah karena adanya perdebatan per item kata.
Rencananya, kata Marwan, DPR dan Pemerintah akan kembali membahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual setelah selesai masa reses, yakni setelah bulan Agustus 2019.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.