Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Perlu Perluasan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri

BPJS dinilai perlu memperluas kepesertaan dan program perlindungan jaminan sosial.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Perlu Perluasan Jaminan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri
Ist for tribunnews.com
Dialog publik bertema "Urgensi Perluasan Kepesertaan Perogram Perlindungan dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Pekerja Migran Indonesia", yang diselenggarakan Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) bersama BPJS Ketenagakerjaan di KAHMI Center Jakarta, Sabtu (24/8/2019). 

Oleh karena itu, menurut Yuli, Kemenakertrans tengah membuat layanan terpadu satu atap terkait pelayanan bagi PMI.

Hal itu mengingat menurutnya yang terpenting adalah adanya kemudahan akses pendaftaran, selain adanya kemudaha klaim, dan dapat meng-cover kecelakaan di luar negeri.

Sedangkan menurut Ahmad Sulintang, Depdir Wasrik BPJS Ketenagakerjaan, yang juga bertindak sebagai narasumber, mengatakan bahwa perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI sudah dipermudah melalui pendaftaran di portal yang bisa diakses.

Begitu juga bagi PMI yang hendak memperpanjang kepesertaan.

Namun, menurutnya masih ada beberapa tantangan implementasi jaminan sosial PMI, antara lain : pengelolaan tata kelola pendataan PMI perwakilan negara di LN, berapa yang ada, kembali, dan yang pulang. Itu sulit terdekteksi. Kedua, kemudahan pembayaran iuran di LN melalui berbagai saluran. Bagaimana PMI mudah membayar iuran, harusnya sama mudahnya saat pengiriman gaji ke dalam negeri. Ketiga, perluasan kerjasam G to G penempatan dan perlindungan PMI. Keempat, penempatan personil atau lokal staf BPJSTK di negara tujuan untuk mempermudah layanan," katanya.

Dialog publik tersebut sebelumnya dibuka oleh Presidium Majelis Nasional KAHMI, Viva Yoga Mulyadi yang dalam sambutannya mengungkapkan perlunya merevisi UU Badan Jaminan Penyelenggara

Jaminan Sosial, terkait sanksi tegas bagi mereka yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas