Data LHKPN 20 Calon Pimpinan KPK: Paling Tajir dari Kepolisian
dari 20 kandidat yang dinyatakan lulus profile assesment itu, terdapat sejumlah nama yang memiliki rekam jejak negatif.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Panitia Seleksi Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim KPK) telah mengumumkan 20 kandidat yang lolos tes profile assessment pada Jumat (23/8/2019) di Sekretariat Negara.
Menurut catatan KPK, dari 20 kandidat yang dinyatakan lulus profile assesment itu, terdapat sejumlah nama yang memiliki rekam jejak negatif.
Sebagai informasi, 20 nama tersebut terdiri dari berbagai unsur mulai dari, anggora Polri, jaksa, advokat, pegawai dan komioner KPK, dosen, hakim, karyawan BUMN, hingga PNS.
KPK menyatakan 20 orang nama itu ada yang tidak patuh membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2018. Hanya 9 orang yang melaporkan LHKPN tepat waktu.
Sedangkan 5 orang terlambat melaporkan.
“Sebanyak 2 orang tidak melaporkan yang merupakan pegawai dari unsur Polri dan karyawan BUMN,” ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019).
Selain masalah LHKPN, KPK menyebut ada kandidat yang tak patuh melaporkan gratifikasi yang diterima, bahkan terdapat calon yang diduga pernah menghalangi kerja KPK hingga adanya calon yang diduga melanggar kode etik.
"Data rekam jejak itu kami olah berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, kemudian kami cek ke lapangan, data penanganan perkara di KPK, hingga pelaporan LHKPN dan gratifikasi," kata Febri.
Tim Pansel Capim KPK jilid V pun melakukan pembelaan. Anggota Pansel Hendardi memastikan telah mempelajari penelusuran rekam jejak para kandidat yang dilakukan oleh delapan lembaga negara.
"Pansel KPK menerima hasil tracking pada tahapan profile assessment kemarin tidak saja dari KPK tapi dari tujuh lembaga negara lain, BNPT, BNN, POLRI, PPATK, BIN, Dirjen Pajak dan MA. Semua masukan tracking tersebut dan juga masukan masyarakat melalui email, surat dan lain-lain kami pelajari, klarifikasi serta re-check kembali," ujar Hendardi kepada pewarta, Jakarta, Minggu (25/8/2019).
Kata Hendardi, masukan dari masyarakat dan hasil penelusuran yang dilakukan delapan lembaga negara termasuk KPK tak seluruhnya berkategori kebenaran dan memiliki kepastian hukum.
Terdapat sejumlah masukan yang masih berkategori indikasi atau belum berkekuatan pasti.
Pansel, menurut Hendardi, mengklarifikasi seluruh masukan itu terhadap pihak yang menyampaikan tracking dari lembaga-lembaga tersebut.
"Bisa berupa indikasi yang nantinya dapat diperdalam dalam tahapan seleksi berikutnya. Jika temuan merupakan kebenaran atau berkekuatan hukum tentu tidak kami toleransi," katanya.
Berikut adalah jumlah harta kekayaan yang dimiliki oleh capim KPK berdasarkan latar belakang profesi: