Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Ide Perdagangan Luar Negeri Diurus Kemenlu Dinilai Tepat

Didik J Rachbini mamandang langkah pemerintah memberi tugas pokok perdagangan internasional kepada Kementerian Luar Negeri sangatlah tepat.

Penulis: Reynas Abdila
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Ide Perdagangan Luar Negeri Diurus Kemenlu Dinilai Tepat
Tribunnews.com/ Reynas Abdila
Ekonom Senior Prof Didik J Rachbini (kiri) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Lembaga Pengkajian, Penelitian, dan Pengembangan Ekonomi (LP3E) Kadin Indonesia Prof Didik J Rachbini mamandang langkah pemerintah memberi tugas pokok perdagangan internasional kepada Kementerian Luar Negeri sangatlah tepat.

“Dalam pandangan saya ini ide bagus karena diplomasi dagang yang dilaksanakan Kementerian Perdagangan itu diplomasi bertingkat rendah, banyak kalah, sering kebobolan dan tidak menyadari akan hal itu,” kritik Founder INDEF ini saat diskusi di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2019).

Menurutnya, Kemenlu RI memiliki diplomasi level tinggi.

Baca: Cerita Sahabat Tak Tahu Siapa Pria yang Dinikahi Cut Meyriska Sampai Terima Undangan Pernikahan

Baca: Pria Ini Ditangkap Gara-Gara Perkosa Mantan Istri Siri

Baca: 5 Anggota Koramil yang Gruduk Asrama Mahasiswa Papua di Surabaya Diskors

Sehingga, persoalan ekspor yang porsinya masih minim dari negara lain memungkinkan untuk dikejar.

“Bagi saya ada dua kementerian dengan sumber daya manusia yang bagus, dalam pandangan saya adalah Bank Indonesia dan Kementerian Luar Negeri. Langkah ini harus diapresiasi untuk menggenjot ekspor kita,” ujarnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan siap menyerahkan pekerjaan di bidang ekspor dan perundingan dagang internasional kepada Kementerian Luar Negeri pada kabinet pemerintah Joko Widodo-Ma’ruf Amin pada 2019-2024.

Berita Rekomendasi

Hal itu ditegaskan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita yang sepenuhnya mendukung kebijakan tersebut.

“Kebijakan penggabungan urusan ekspor dan perundingan dagang ke Kemenlu adalah hak prerogatif Presiden Joko Widodo. Apabila dibutuhkan, kami siap membantu mempersiapkannya,” ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas