Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kritik Pegiat Antikorupsi soal Pengadaan Pin Emas Anggota DPR: Pemborosan Anggaran

"Masih dangkalnya pola pikir anggota DPR kita. DPR masih berorientasi untuk memuaskan kepentingan dirinya sendiri," katanya

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Kritik Pegiat Antikorupsi soal Pengadaan Pin Emas Anggota DPR: Pemborosan Anggaran
Tribunnews.com/ Danang Triatmojo
Penampakan Pin Emas DPRD DKI, Selasa (20/8/2019) (Dokumentasi Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI, Taufiqurrahman) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI terus tuai kritikan.

Kali ini datang dari Indonesian Legal Roundtable (ILR).

Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar menegaskan, pengadaan pin emas itu menandakan DPR masih berorientasi untuk memuaskan kepentingan dirinya sendiri dibanding kepentingan publik.

"Masih dangkalnya pola pikir anggota DPR kita. DPR masih berorientasi untuk memuaskan kepentingan dirinya sendiri dibanding kepentingan publik," ujar Peneliti ILR ini kepada Tribunnews.com, Minggu (25/8/2019).

Dia menilai, pengadaan pin emas untuk anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024 itu harus dibatalkan.

Baca: Sebelum Resepsi, Terekam Aksi Mesra Roger Danuarta & Cut Meyriska di Depan Lift, Lendot-lendot Manja

Baca: Belum Tinggal Berdua dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Ungkap Alasannya, Singgung soal Bayi

Baca: Unik, Pembalap di HDC Pekanbaru 2019 Ini Pakai Bekas Botol Oli Agar Rem Lebih Dingin

Karena imbuh dia, jelas-jelas pengadaan pin emas sebagai bentuk pemborosan anggaran.

BERITA REKOMENDASI

Untuk itu dia tegaskan kembali, pengadaan pin emas untuk anggota baru DPR RI harus dibatalkan.

"Tidak ada satu pun alasan pembenar yang bisa diterima akal sehat dari pemborosan anggaran publik tersebut," tegasnya.

Diketahui, DPR telah menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar.

Dana Rp 5,5 miliar merupakan pagu anggaran yang dialokasikan.

Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas tersebut tak sampai Rp 4,5 miliar.


Tak wajib

Ketua DPP Partai Keadilan Sejehtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pin emas tidak wajib diberikan kepada anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas