Pegiat Antikorupsi: Pengadaan Pin Emas DPR RI harus Dibatalkan
Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengkritik pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI.
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
![Pegiat Antikorupsi: Pengadaan Pin Emas DPR RI harus Dibatalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aktivis_20150225_182247.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegiat antikorupsi dari Indonesian Legal Roundtable (ILR) Erwin Natosmal Oemar mengkritik pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI.
Erwin Natosmal menegaskan, pengadaan pin emas itu menandakan DPR masih berorientasi untuk memuaskan kepentingan dirinya sendiri dibanding kepentingan publik.
"Masih dangkalnya pola pikir anggota DPR kita. DPR masih berorientasi untuk memuaskan kepentingan dirinya sendiri dibanding kepentingan publik," ujar Peneliti ILR ini kepada Tribunnews.com, Minggu (25/8/2019).
Dia menilai, pengadaan pin emas untuk anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024 itu harus dibatalkan.
Baca: Sebelum Resepsi, Terekam Aksi Mesra Roger Danuarta & Cut Meyriska di Depan Lift, Lendot-lendot Manja
Baca: Belum Tinggal Berdua dengan Roger Danuarta, Cut Meyriska Ungkap Alasannya, Singgung soal Bayi
Baca: Unik, Pembalap di HDC Pekanbaru 2019 Ini Pakai Bekas Botol Oli Agar Rem Lebih Dingin
Karena imbuh dia, jelas-jelas pengadaan pin emas sebagai bentuk pemborosan anggaran.
Untuk itu dia tegaskan kembali, pengadaan pin emas untuk anggota baru DPR RI harus dibatalkan.
"Tidak ada satu pun alasan pembenar yang bisa diterima akal sehat dari pemborosan anggaran publik tersebut," tegasnya.
Diketahui, DPR telah menganggarkan pengadaan pin emas untuk anggota DPR RI periode 2019-2024 sebesar Rp 5,5 miliar.
Dana Rp 5,5 miliar merupakan pagu anggaran yang dialokasikan. Sedangkan, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pengadaan pin emas tersebut tak sampai Rp 4,5 miliar.
Tak wajib
Ketua DPP Partai Keadilan Sejehtera (PKS) Mardani Ali Sera menilai pin emas tidak wajib diberikan kepada anggota terpilih DPR RI periode 2019-2024.
"Pin emas tidak wajib dan bagus diangkat agar bisa masuk pada pembahasan yang lebih substansial tentang kinerja DPR," ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini kepada Tribunnews.com, Minggu (25/8/2019).
Dia pun tidak terlalu menyoal jika diputuskan tidak akan memperoleh pin emas saat pelantikan anggota DPR RI.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.