KPK Periksa Mantan Gubernur Jabar Ahmad Heryawan Hari Ini
Pria yang karib disapa Aher itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan dalam kasus suap perizinan proyek Meikarta.
Pria yang karib disapa Aher itu akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Iwa Karniwa (IWK).
"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersang IWK," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada pewarta, Senin (26/8/2019).
Selain Aher, penyidik KPK juga akan memeriksa dua saksi lainnya dari unsur swasta.
Mereka yakni, Soetono Toere dan James Yehezkeil.
Keduanya juga diperiksa untuk tersangka Iwa Karniwa.
Baca: Diperiksa KPK 5 Jam Terkait Korupsi Meikarta, Deddy Mizwar Pilek
Aher sebelumnya sudah pernah diperiksa KPK terkait Meikarta pada Rabu (9/1/2019).
Saat itu, dia diperiksa terkait dengan perannya ketika menjadi gubernur dalam proses perizinan Meikarta.
"Jadi proses perizinan ini baik yang diketahuinya terkait dengan perizinan Meikarta yang dilakukan Kabupaten Bekasi ataupun terkait dengan rekomendasi yang menjadi domain atau kewenangan dari pemerintah provinsi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya KPK juga mengklarifikasi sejauh mana Aher mengetahui adanya dugaan penerimaan uang oleh beberapa pejabat di Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait kasus tersebut.
"Kami mulai menemukan beberapa data dan informasi dan bukti yang baru terkait dengan pihak lain yang diduga mendapatkan aliran dana. Di Pemprov Jabar, misalnya, ada pejabat atau sejumlah anggota DPRD Kabupaten Bekasi dan keluarga ke luar negeri. Itu sedang dialami oleh KPK," ungkap Febri.
Pada Jumat (23/8/2019) lalu, KPK juga telah memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar dalam perkara yang sama.
Kala itu, Deddy Mizwar mengakui bahwa rancangan peraturan daerah (Raperda) tata ruang dari Pemkab Bekasi untuk proyek pembangunan Meikarta bermasalah.
"Kan sudah selesai (proses perizinannya). Yang 84,6 hektar sudah selesai, dan itu hak mereka. Yang jadi persoalan kan Raperda. Raperda perubahan tata ruang," ucap Deddy seusai diperiksa di Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (23/8/2019) lalu.